@asri_lawfirm: Sebagian Masyarakat beranggapan bahwa perjanjian tidak sah apa tidak ada materia, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar karena berdasarkan pasal 1320 Kuhperdata syarat sah perjanjian hanya 4 yaitu: 1. Sepakat → Kesepakatan tanpa paksaan/penipuan 2. Cakap → Dewasa, sehat akal, tidak dilarang hukum 3. Hal tertentu → Objek jelas dan dapat ditentukan 4. Sebab halal → Tidak melanggar undang-undang, kesusilaan, ketertiban. #lawyer #advocates #advokat #asrilawfirm #kuhperdata
pertanyaan nya kenyataan nya untuk membuktikan perjanjiannya itu tahun berapa kebenaran nya di ttd dan bila terjadinya ingkar janji apa dapat di menangkan di hukum pengadilan bila terjadi sengketa lagi 😂😂
2026-07-28 13:25:04
0
amin :
pak
2026-07-25 10:54:57
0
amin :
mau tsnya
2026-07-25 10:54:53
0
Tangirnasari :
👍👍👍
2026-06-26 03:12:10
0
To see more videos from user @asri_lawfirm, please go to the Tikwm
homepage.