@kadek.sumadi69: 🔥 PASAL 50A UU NO. 4 TAHUN 2026: PRIVILEGE BARU BAGI INVESTOR PATRIOT BOND? Tahukah Anda? Pasal 50A UU No. 4 Tahun 2026 memberikan perlindungan khusus terhadap pembelian surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Yang menjadi sorotan: ✅ Dilindungi dari tuntutan pidana umum dan pidana khusus, termasuk pidana perpajakan. ✅ Data dan informasi pembelian tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak. ✅ Data dan informasi pembelian tidak dapat dijadikan alat bukti hukum di pengadilan. Namun perlu dicatat, perlindungan tersebut hanya berlaku untuk pembelian di pasar primer dan investor tetap wajib mematuhi ketentuan perpajakan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pajakku) Pertanyaannya: Apakah ketentuan ini akan meningkatkan minat investasi nasional dan memperkuat pembiayaan strategis negara? Atau justru menimbulkan perdebatan mengenai transparansi, kesetaraan hukum, dan akses data perpajakan? Bagaimana pendapat Anda? #edukasipajak #PatriotBond #MerahPutihBond #taxamnesty #konsultanpajak