@kasuspedia: Proyek pembangunan Dermaga Labuhan Bajau di Kepulauan Mentawai diduga merugikan negara hingga Rp17 miliar. Kejati Sumatera Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang berasal dari proyek tahun anggaran 2019–2020 tersebut. Salah satu tersangka merupakan ASN yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara dua lainnya berasal dari pihak kontraktor dan konsultan supervisi. Penyidik menemukan adanya dugaan pelaksanaan proyek tanpa kajian teknis yang memadai, termasuk pergeseran lokasi pembangunan tanpa studi kelayakan. Kerugian negara sebesar Rp17 miliar dihitung berdasarkan audit BPKP Sumbar. Ketiga tersangka kini dijerat pasal tindak pidana korupsi dan telah menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Kejati Sumbar. #partnerpenegakanhukum #korupsi #sumbar #mentawai