@jtv_madiun: Kejaksaan Negeri Kota Madiun mengeksekusi aset milik terpidana korupsi dana talangan PT INKA, Tria Natalina, sebagai upaya pemulihan kerugian negara. Penyitaan dilakukan terhadap tanah dan bangunan di Tangerang Selatan setelah terpidana tidak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp18,55 miliar dan USD265.300 sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. #KotaMadiun #Madiun #PTINKA #Korupsi #KejariMadiun #SitaAset #Tipikor #PemulihanAset #Hukum #BeritaJTV