Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
API
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@pungpon_deaw: เค้าเครียดอ่ะ #เดียวภาสกรกับปังปอนด์ #ปังปอนด์ #คู่รักสายฮา
เดียวภาสกรกับปังปอนด์
Open In TikTok:
Region: TH
Wednesday 24 June 2026 09:55:45 GMT
8958
143
4
2
Music
Download
No Watermark .mp4 (
2.16MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
3.99MB
)
Watermark .mp4 (
4.56MB
)
Music .mp3
Comments
Lerd :
ใช่สิ่งนี้หายขาดทุกคนเครียด 🤣🤣🤣🤣🤣🤣
2026-06-26 02:13:50
1
สกาย เอไอเอ☎️❤️✨💫🌻 :
😂😂😂
2026-06-25 09:41:45
1
To see more videos from user @pungpon_deaw, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
#jungkook #jeonjungkook #fypage #fyp #CapCut
#السلام_على_اهل_البيت_الاطهار_❤😭❤ #جبل_الصبر_زينب #يازينب_الحوراء
سارق الفكره عمتا من @hassan_alwazer #el7keem #1millionaudition #الشعب_الصيني_ماله_حل😂😂
Ponpes Madani Ceruk Ijuk Segera Disita Eksekusi Pengadilan Negeri Tanjungpinang - Jika Dalam 8 Hari Pemkab Bintan Tak Bayar Rp 11 Miliar Ke Iskak Iskandar BINTAN-ignnews.id -Pengadilan Negeri Tanjungpinang akan melakukan sita eksekusi terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Madani Ceruk Ijuk, penyitaan tersebut akan dilakukan dalam kurun 8 hari kerja sejak sidang putusan terhadap aanimaning antara Pemkab Bintan dan Iskak Iskandar selaku Direktur dari PT Kharisma Joinpura. Sidang putusan yang dibacakan pada Kamis (25/6/2026) itu memutuskan jika proses gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pada tahun 2022 lalu dengan nomor 69/Pdt.G/2022/PN Tpg dari Penggugat Iskak Iskandar kepada Tergugat Bupati Bintan, yang kemudian berujung pada putusan perdamaian adalah sah dan Pemkab Bintan diwajibkan membayar uang sebesar Rp 11 miliar akibatkan gagalnya proses ruislag antara penggugat dan tergugat. Meski sudah berkekuatan hukum tetap dan janjin Pemkab Bintan untuk membayar secara bertahap melalui APBD Bintan, namun proses tersebut lalai dipenuhi oleh Pemkab Bintan yang mana kemudian penggugat melakukan permohonan aanmaning pada Desember 2025. Sidang aanmaning sejak 7 Mei lalu hingga 25 Juni 2026 kemarin, memutuskan jika Pemkab Bintan wajib membayar uang sebesar Rp 11 miliar kepada pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya Rekno Duha. Dalam Putusan tersebut, Pengadilan Negeri memberikan tenggat waktu selama 8 hari kerja kepada Pemkab Bintan membayar Rp 11 miliar, jika dalam waktu tersebut Pemkab Bintan tak mampu membayar, maka Pengadilan Negeri Tanjungpinang akan melakukan sita eksekusi terhadap objek Ponpes Madani Ceruk Ijuk. Pengacara Pemkab Bintan Maskur Tilawahyu yang dimintai tanggapan terkait putusan hakim tersebut saat diwawancarai tidak mengeluarkan statmen. Sementara itu, Rekno Duha, pengacara Iskak Iskandar menyambut baik penetapan pengadilan tersebut, mengingat permaslahan ini masih berlarut laut dan tak kunjung selesai. "Penetapan pengadilan jelas dan menyatakan jika Pemkab Bintan wajib membayar dengan sukarela sebesar Rp 11 miliar dan itu adalah yang harus dilaksanakan," katanya. Jika gagal dalam waktu 8 hari kerja membayar uang tersebut, katanya, pihaknya juga sudah siap pengadilan melakukan sita eksekusi terhadap objek Ponpes Madani Ceruk Ijuk tersebut. "Kami akan menunggu dan siap dalam proses eksekusi hak kami tersebut," tegasnya. Rekno juga menambahkan jika penetapan hakim tersebut juga sudah mempertimbangkan respon Pemkab Bintan yang sudah berkonsultasi ke BPKP Provinsi Kepri, BPK RI dan juga Kejaksaan Negeri Bintan.(Aan) #PemkabBintan #PengadilanNegeriTanjungpinang #PonpesMadani #CerukIjuk #SitaEksekusi
💔
About
Robot
API
Legal
Privacy Policy