@palembangkriminal.co: Palembang,-Imigrasi Kelas I TPI Palembang deportasi 16 Warga Negara Asing (WNA) asal China ke negaranya atas pelanggaran yang dilakukan, Rabu 24 Juni 2026. Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Sumsel Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto dalam konferensi Pers di Kanwil Ditjenim Sumsel. "Kita melakukan tindakan tegas terhadap 16 WNA asal China atas pelanggaran yang dilakukan berupa melanggar ketentuan izin tinggal," ujarnya kepada wartawan. #viral #fyp #beritahariini