@lunifyid: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan POJK Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur aktivitas financial influencer (finfluencer), termasuk promosi investasi, pinjaman online, dan aset kripto. Aturan ini mulai berlaku pada 24 Juni 2026 dan bertujuan meningkatkan perlindungan konsumen dari informasi keuangan yang menyesatkan. Finfluencer kini wajib mematuhi ketentuan yang lebih ketat. Untuk promosi aset kripto, pemasaran hanya boleh dilakukan melalui media resmi PUJK dan setiap bentuk kompensasi atau kepentingan ekonomis harus diungkapkan kepada publik. "Dalam kegiatan pemasaran tersebut, PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh Penyampai Informasi," jelas OJK. OJK juga mewajibkan izin atau sertifikasi bagi pihak yang memberikan rekomendasi produk keuangan maupun aset digital. "Bagi Penyampai Informasi yang melakukan penyampaian informasi melalui media elektronik dan dinyatakan melanggar ketentuan, Otoritas Jasa Keuangan dapat menyampaikan permohonan pemutusan akses kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI," tegas OJK. Dampaknya, perlindungan konsumen dan transparansi informasi keuangan berpotensi meningkat, risiko promosi menyesatkan dapat berkurang, sementara sektor kripto diperkirakan menjadi lebih kredibel meski aktivitas promosi influencer akan lebih terbatas dan diawasi. #lunifyid #crypto #ekonomiglobal #fyp
Lunify
Region: ID
Wednesday 24 June 2026 14:34:14 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @lunifyid, please go to the Tikwm
homepage.