@_soppyg: Did our best with the brazillian dance trend 😂 @Karla-Simone Spence m

Soph
Soph
Open In TikTok:
Region: GB
Thursday 25 June 2026 16:16:21 GMT
325560
4401
124
235

Music

Download

Comments

emma_tieppo
emma 🇦🇺🇮🇹 :
Gorgeous are you following the world cup?
2026-06-25 16:26:24
22
yv3s.fan.edits
Yves ✰ :
heyyy do you mind telliing me whats your fav songg? id appreciate it lottt!!
2026-06-25 16:35:02
16
nothadail
hꨄ :
curly hair ate so bad😫
2026-06-25 17:09:02
32
gigi__b
🦈 :
You guys are so pretty!!!💕
2026-06-25 22:29:13
10
karlasimonespence
Karla-Simone Spence :
& it only took one try🌚
2026-06-25 16:22:19
8
shushmuckk
Shushmuck :
i need dance lessons 😭
2026-06-25 16:22:12
6
user674110093
user674110093 :
Girl we need a makeup video pls😍
2026-06-25 16:29:21
6
yv3s.fan.edits
Yves ✰ :
yall are so prettyyyy
2026-06-25 16:36:01
4
aniaonthebeat
anianxtdoor :
gorg hair 🥹🥹💕💕
2026-06-25 16:34:07
4
epic.lesbian
˖ ݁𖥔 ݁˖ || ᴏᴍɪʟᴀɴᴀ!! 𐙚 :
omg the actual body goals from both of you girlsss😍😍
2026-06-26 01:00:36
4
bewitchedlauver
⌗ ֹ ┆𝗃𝖺𝗓𝗓 ♬ :
beautifullllll
2026-06-25 16:26:05
3
seamaqlesp3
𝐊𝐥𝐨𝐞 :
Aww yous are so prettyy!! 🩷🩷
2026-06-25 23:32:52
3
To see more videos from user @_soppyg, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Direkto Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat mengungkap dua perkara dugaan kejahatan siber yang berkaitan dengan penyalahgunaan teknologi digital menggunakan identitas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam masing-masing perkara. Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap konten digital yang diduga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk memanipulasi foto Presiden Prabowo Subianto menjadi sebuah video rekayasa. Kabid Humas Polda Jawa Ba, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa konten hasil manipulasi tersebut kemudian diunggah melalui akun media sosial TikTok dan Instagram bernama @talentastudio.id. Unggahan itu disertai narasi yang diduga bersifat provokatif dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti digital untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dije dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp12 miliar. Saat ini, Ditres Siber Polda Jawa Ba masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri penyebaran konten digital tersebut di berbagai platform media sosial. Caption | Admin: TJ | IA #poldajabar #DitresSiber #kejahatansiber #cybercrime #ArtificialIntelligence
Direkto Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat mengungkap dua perkara dugaan kejahatan siber yang berkaitan dengan penyalahgunaan teknologi digital menggunakan identitas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam masing-masing perkara. Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap konten digital yang diduga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk memanipulasi foto Presiden Prabowo Subianto menjadi sebuah video rekayasa. Kabid Humas Polda Jawa Ba, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa konten hasil manipulasi tersebut kemudian diunggah melalui akun media sosial TikTok dan Instagram bernama @talentastudio.id. Unggahan itu disertai narasi yang diduga bersifat provokatif dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti digital untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dije dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp12 miliar. Saat ini, Ditres Siber Polda Jawa Ba masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri penyebaran konten digital tersebut di berbagai platform media sosial. Caption | Admin: TJ | IA #poldajabar #DitresSiber #kejahatansiber #cybercrime #ArtificialIntelligence

About