@beritakorupsi.co: Skandal Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi OTT KPK Di Kota Madiun : JPU KPK Menghadirkan sebanyak 5 Orang Saksi Sidang lanjutan Perkara Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi Yang bermula dari tangkap tangan KPK pada 19 Januari 2026 terhadap Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun periode 2019-2024 dan 2025–2030 dan Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar serta Thariq Megah Selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun BERITAKORUPSI.CO - JPU KPK bersama Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Surabaya, Kamis, 25 Juni 2026 kembali menggelar sidang Perkara Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi OTT KPK dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sebanyak 5 orang yang dihadirkan JPU untuk tiga terdakwa, Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun periode 2019-2024 dan 2025–2030 dan Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar serta Thariq Megah Selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Kelima saksi yang dihadirkan JPU KPK tersebut adalah Sumarno selaku Kepala DPMPTSP Kota Madiun; , Afandi selaku Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas LH Kota Madiun ;, Agus Tri Tjahjanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun yang sekarang menjabat Sekretaris Dinas PUPR Kota Madiun;, Mas Kahono Pekik Hari Prasetiyo selaku Kabid Perencanaan Infrastruktur Kewilayahan Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bapelitbangda Kota Madiun yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Disbudparpora Kota Madiun. Dan terakhir adalah Muhammad Ali Fauzi, Ketua REI Kota Madiun. yang juga berprofesi sebagai Notaris, mantan KPU dan Mantan Tim Sukses Maidi pada Pilkada Kota Madiun Persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Kamis, 25 Juni 2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi diketuai Majelis Hakim Ernawati Anwar, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota (Ad Hock) serta Panitera Pengganti. Sementara Ketiga terdakwa dihadirkan secara langsung di persidangan dengan didampingi Tim Advokat atau penasihat Hukum-nya masing-masing Dari keterangan saksi sebanyak 16 dari dua kali Persidangan (18 dan 25 Juni 2026), mulai mengungkap fakta yang menguatkan Dakwaan JPU KPK terhadap ketiga terdakwa terkait "Pemerasan". Dari keterangan saksi pada pekan lalu menyatakan adanya pemaksaan untuk memberi sejumlah uang kepada Walikota dengan istilah CSR (Corporate Social Responsibility) dan apabila tidak diberikan maka pengurusan ijin usaha di Pemkot Madiun akan dipersulit Sementara keterangan saksi selaku kepala OPD hari ini (Kamis, 25 Juni 2026) mengakatan dipaksa untuk mengumpulkan sejumlah uang CSR, dan apabila tidak bisa maka akan di non job kan bahkan diancam dipecat. Namun berbeda dengan keterangan saksi terhadap terdakwa Rochim Rudianto, yang tak seorangpun mengatakan bahwa terdakwa memaksa dan meminta sejumlah dana CSR untuk dirinya atau untuk Walikota Menurut terdakwa, Ia terlebih dahulu menggunakan uang pribadinya untuk mengerjakan proyek sebesar Rp6,7 Miliar, namun hingga terjadi kasus ini, terdakwa belum menerima pelunasan sebesar Rp1,6 miliar. Namun uang tersebut ternyata berasal dari dana CSR yang tidak diketahuinya sama sekali sejak awal #creatorsearchinsights #kpk #madiun24jam #jawatimur #fyp
BERITAKORUPSI
Region: ID
Thursday 25 June 2026 19:30:29 GMT
Music
Download
Comments
yayuksetyowati97 :
.
2026-06-27 08:35:22
0
To see more videos from user @beritakorupsi.co, please go to the Tikwm
homepage.