@nobodybutlayy: Ladies this is for yall 🙂‍↕️#SummerVibes #DealsForYouDays #SummerWins #braset #yoga

Layy 🤠♈️🌴
Layy 🤠♈️🌴
Open In TikTok:
Region: US
Friday 26 June 2026 12:15:16 GMT
403
3
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @nobodybutlayy, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PADANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang berhasil meringkus seorang pria paruh baya yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kayu yang berada di atas bukit di kawasan Kecamatan Pauh, Kota Padang. Kapolresta Padang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Hilmi M. Prayugo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku yang diketahui berinisial P (45), seorang petani lokal, diamankan bersama sejumlah barang bukti paket sabu siap edar beserta timbangan digital.
PADANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang berhasil meringkus seorang pria paruh baya yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kayu yang berada di atas bukit di kawasan Kecamatan Pauh, Kota Padang. Kapolresta Padang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Hilmi M. Prayugo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku yang diketahui berinisial P (45), seorang petani lokal, diamankan bersama sejumlah barang bukti paket sabu siap edar beserta timbangan digital. "Benar, personel kami di lapangan telah mengamankan seorang pria berinisial P (45) di Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/137/VII/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRESTA PADANG," ujar Kompol Hilmi M. Prayugo saat memberikan keterangan, Jumat (3/7/2026). Kompol Hilmi menjelaskan bahwa operasi penangkapan yang dipimpin oleh Ipda Hidayatul Akmal ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat setempat. Warga menaruh kecurigaan terhadap aktivitas pelaku yang diduga sering menguasai, menyimpan, hingga bertindak sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Jumat dini hari sekira pukul 04.00 WIB. Pelaku tak berkutik saat petugas mengepung rumah kayu tempat persembunyiannya di atas bukit. "Saat dilakukan penggeledahan di TKP yang disaksikan oleh warga setempat, anggota kami menemukan 6 lembar plastik klip bening ukuran kecil dan 1 plastik klip besar berisi butiran kristal diduga sabu. Pelaku juga langsung mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," jelasnya. Selain paket diduga sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang menguatkan dugaan peran pelaku sebagai pengedar. Di antaranya adalah 1 pak plastik klip bening kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam, sebuah pipet yang diruncingkan sebagai sendok takar, dompet, tas ransel, serta 1 unit telepon genggam (handphone) android yang diduga digunakan untuk transaksi. Saat ini, pelaku P beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polresta Padang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) Huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara yang minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. #padang

About