@jaringanadvokatnusantara: Jangan asal mengakses data atau percakapan orang lain. Pasal 31 UU ITE melarang setiap orang melakukan intersepsi atau penyadapan informasi elektronik tanpa hak. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Privasi bukan sekadar etika, tetapi juga hak yang dilindungi hukum. #BelajarHukum #UUITE #Pasal31UUITE #HukumIndonesia #EdukasiHukum @Erdi Surbakti SH MH