@pantaumedia: Komnas Perempuan menyampaikan bahwa kasus yang menimpa YTR di Bandung belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Meski demikian, lembaga tersebut menegaskan bahwa korban mengalami penderitaan dan kesakitan yang sangat berat. Komnas Perempuan juga mendorong adanya pendalaman terkait kemungkinan pengabaian dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, pengelola tempat kos, maupun lingkungan sekitar. Sementara itu, proses penyelidikan dan penegakan hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (UR) #komnasperempuan #YTR #bandung #jawabarat #hakasasimanusia