@uzaksehir021:

Cihan Alya
Cihan Alya
Open In TikTok:
Region: AZ
Saturday 27 June 2026 12:32:52 GMT
7030
403
1
3

Music

Download

Comments

raza_mafia
Raza_Mafia :
❤️❤️❤️
2026-06-27 12:37:59
0
To see more videos from user @uzaksehir021, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Proses pemilihan mitra kerja sama untuk pemanfaatan dan pengelolaan Objek Wisata Pemandian Alam Selokambang resmi menemui jalan buntu. Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pariwisata menyatakan proses tender tersebut gagal karena sepi peminat. Dikutip dari surat pengumuman resmi dengan Nomor: 500.13/232/427.48/2026, panitia telah melaksanakan berbagai tahapan pemilihan.  Proses tersebut berjalan mulai dari tahap pengumuman awal hingga memasuki agenda pembukaan dokumen kualifikasi. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada satu pun investor atau calon mitra yang menyerahkan berkas persyaratan. Menyikapi situasi tersebut, Panitia Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah langsung mengambil langkah tegas. Merujuk pada ketentuan Pasal 105 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 proses lelang untuk objek wisata ini resmi dinyatakan gagal. Gagalnya tender tahap pertama ini membuat pengelolaan salah satu aset daerah andalan Lumajang tersebut untuk sementara waktu masih belum berpindah tangan. Masyarakat maupun para pelaku usaha yang tertarik untuk mengelola salah satu objek wisata andalan Lumajang ini diimbau untuk memantau informasi lebih lanjut secara berkala. Informasi mengenai jadwal terbaru, syarat, dan ketentuan pelaksanaan tender ulang nantinya akan dipublikasikan melalui website resmi Pemkab Lumajang, LPSE, ataupun media lain. Sumber: Pemkab Lumajang #majangmejeng #pemandianalam #selokambang
Proses pemilihan mitra kerja sama untuk pemanfaatan dan pengelolaan Objek Wisata Pemandian Alam Selokambang resmi menemui jalan buntu. Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pariwisata menyatakan proses tender tersebut gagal karena sepi peminat. Dikutip dari surat pengumuman resmi dengan Nomor: 500.13/232/427.48/2026, panitia telah melaksanakan berbagai tahapan pemilihan. Proses tersebut berjalan mulai dari tahap pengumuman awal hingga memasuki agenda pembukaan dokumen kualifikasi. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada satu pun investor atau calon mitra yang menyerahkan berkas persyaratan. Menyikapi situasi tersebut, Panitia Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah langsung mengambil langkah tegas. Merujuk pada ketentuan Pasal 105 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 proses lelang untuk objek wisata ini resmi dinyatakan gagal. Gagalnya tender tahap pertama ini membuat pengelolaan salah satu aset daerah andalan Lumajang tersebut untuk sementara waktu masih belum berpindah tangan. Masyarakat maupun para pelaku usaha yang tertarik untuk mengelola salah satu objek wisata andalan Lumajang ini diimbau untuk memantau informasi lebih lanjut secara berkala. Informasi mengenai jadwal terbaru, syarat, dan ketentuan pelaksanaan tender ulang nantinya akan dipublikasikan melalui website resmi Pemkab Lumajang, LPSE, ataupun media lain. Sumber: Pemkab Lumajang #majangmejeng #pemandianalam #selokambang

About