@officialinews: Komnas Perempuan menyebut kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB (UNCAT). Penilaian tersebut mengacu pada unsur-unsur khusus yang diatur dalam konvensi tersebut. Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan, suatu kasus baru dapat disebut penyiksaan jika memenuhi unsur tertentu, di antaranya adanya penderitaan berat yang disengaja serta keterlibatan atau pengabaian negara. Meski demikian, Komnas Perempuan menegaskan YTR mengalami dampak yang sangat berat dan kasus ini dapat dipandang sebagai penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang. Komnas Perempuan juga mendorong penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut. Baca selengkapnya: https://www.inews.id/news/nasional/komnas-perempuan-kasus-penyekapan-ytr-belum-bisa-disebut-penyiksaan-standar-pbb/all ERL/AH #iNews #YTR #YuvitaTriRezeki #TaufikHidayat #KorbanPenyekapan