@birtkan.werku:

➳ብር የራያዋ💃🦅➳✝️❤
➳ብር የራያዋ💃🦅➳✝️❤
Open In TikTok:
Region: SA
Saturday 27 June 2026 14:08:59 GMT
5107
409
5
33

Music

Download

Comments

.z77492
ልቀበልሽ,ወርጤ🎧🍻 :
ስምን..ንገሩኝ
2026-06-27 19:45:28
0
user1814222475980
ተመስገን 🙏 ፈጣሪ :
🥰🥰🥰
2026-06-27 20:23:34
0
gehgdbdubt
ነገርኛዋ ነኝ🤙💃🤣 :
🥰🥰🥰
2026-06-27 15:51:52
0
user1159877149446
➳ⓜ ነኝ የሳቅ ምጭ😁❤️ :
♥️♥️♥️
2026-06-27 23:28:22
0
To see more videos from user @birtkan.werku, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Bikin Geleng
Bikin Geleng" Kepala,‼️ "SUDAH DI4N14Y@ 3 TAHUN HINGGA C4C4T",.🥺💔🥀 Komnas Perempuan Sebut K4sus Taifik Hidayat terhadap YTR di Bandung Belum Kategori "P3ny1ks44n" Versi PBB Kok Bisa⁉️ Dugaan k4sus p3nyek4p4n dan peng4n!ay44n s4d!s yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung selama tiga tahun hingga mengalami dis4bilitas (mata tidak bisa melihat normal dan sulit bicara) sedang memicu keprihatinan mendalam. Namun, pernyataan terbaru dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) justru memantik perde3batan se3ngit publik! Komnas Perempuan menyatakan bahwa k4sus kek3r4san ekstrem ini belum dapat dikategorikan sebagai tindakan peny1ks44n jika merujuk pada definisi resmi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kenapa bisa demikian? Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menjelaskan bahwa Konvensi Menentang Penyiksaan PBB (CAT) mensyaratkan dua hal mutlak: Adanya pend3rit4an berat (severe pain) untuk tujuan tertentu, DAN adanya keterlibatan atau pembiaran oleh aparatur negara. Di Mana Letak Celah Hukumnya? Pend3rit4an fisik dan mental yang dialami YTR jelas sangat berat dan berulang. Namun, Komnas Perempuan saat ini masih harus mendalami apakah ada unsur kelalaian atau pembiaran dari negara misalnya jika korb4n atau keluarga pernah melapor sebelumnya tetapi diabaikan oleh aparat penegak hukum. Jika terbukti ada pembiaran, barulah k4sus meng3rikan ini bisa dicap sebagai "P3ny1ks44n" internasional. Untuk sementara, berdasarkan temuan awal, Komnas Perempuan menilai k4sus b1ad4b ini sebagai dugaan p3ng4ni4y4an berat yang terencana. Agar pelaku tidak lolos dengan hvkuman ringan, Komnas Perempuan mendesak visvm menyeluruh demi menjerat pelaku dengan p4sal berl4pis, termasuk menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana K3k3rasan S3ksual (UU TPKS). K4sus ini menjadi bukti nyata fenomena under-reporting, di mana korb4n k3k3rasan ekstrem kerap kali terlalu takut untuk melapor atau ragu laporannya akan ditindaklanjuti secara serius oleh aparat.

About