Di usut aja kebiasaan membuat jabatan jdi berkuasa 😡
2026-06-29 01:57:45
24
REPUBLIC TECHNO :
ANGGOTA DPR mengunakan jabatan untuk INTIMIDASI tdk bisa di benarkan
2026-06-28 12:39:32
44
DONGENG 1279 :
harus di proses ,, tidak ada kata yg nama nya pejabat
2026-06-29 01:42:56
6
toto :
plissss jngan tnggelamm. netizen tlongggg bntu push terus yahhh
2026-06-28 23:54:39
9
nobita4_fi :
usut tuntas
2026-06-29 01:35:37
6
FIT ♥️ :
proses !!
2026-06-28 14:24:52
13
TDM Gank😁😁 :
proses hukum, jgn smpai hukum klah sama yg berkuasa,
2026-06-28 16:42:11
6
Lentera Kavling Kupang :
Justice for dr. Icha Pakaenoni 🙏
2026-06-28 09:20:33
14
gabriela :
proses hukum
2026-06-29 05:26:53
4
Piace♉ :
ingat..jgn milih mereka di parpol poletik..rakyat butuh pemimpin yg baik dan dekat dgn rakyat😌
2026-06-29 07:35:04
4
🌅🏝️🌄🌀🌋🏜️🏞️ :
Tag parpolnya
2026-06-29 10:58:53
3
hpku vivo :
1. HUKUM KESEHATAN (LEX SPECIALIS)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
* Pasal 273 ayat (1) huruf f: Menjamin hak Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi.
* Pasal 273 ayat (2): Secara eksplisit melarang segala bentuk tindakan perundungan (bullying), kekerasan fisik, verbal, maupun psikologis terhadap tenaga medis yang sedang bertugas.
* Sanksi Administrasi/Pidana: Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berimplikasi pada sanksi pidana jika disertai ancaman kekerasan atau pemaksaan kehendak.
2. HUKUM PIDANA UMUM (LEX GENERALIS)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
* Pasal 335 KUHP (Perbuatan Memaksa dengan Kekerasan/Ancaman):
Unsur Pasal: Memaksa orang lain secara melawan hukum untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Relevansi: Penerapan tekanan atau ancaman agar dokter mengambil tindakan medis di luar prosedur standar medis.
Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) / Pasal 351 KUHP (Penganiayaan Psikis):
Unsur Pasal: Tindakan sengaja yang menimbulkan rasa sakit, luka, atau cedera pada tubuh maupun kesehatan mental/psikis korban.
Relevansi: Intimidasi verbal intensif yang terbukti secara klinis menyebabkan depresi berat atau gangguan mental bagi korban.
Pasal 310 & Pasal 311 KUHP (Penghinaan dan Menyerang Kehormatan):
Unsur Pasal: Sengaja merusak kehormatan, nama baik, atau martabat seseorang di depan umum melalui tuduhan yang tidak benar.
Relevansi: Jika intimidasi verbal dilakukan secara terbuka di area publik/IGD RS dengan tujuan mempermalukan posisi profesi korban.
2026-06-29 08:58:08
3
To see more videos from user @vera_koehuan, please go to the Tikwm
homepage.