@sautul_quran8: Melodious Voice Of Zainab Tukur 🥰Allahumma Bareek 🥺❤️ #quranrecitation #قرآن #fyp #foryoupage #creatorsearchinsight

Sautul_Quran8
Sautul_Quran8
Open In TikTok:
Region: NG
Saturday 27 June 2026 22:31:52 GMT
42269
10813
71
140

Music

Download

Comments

user7414300941320
Ameeenerh🥰♥️ :
Allah yakara zakin muriya🥰
2026-07-09 15:47:18
6
user59722409373046
Ameenah🧕❤ :
Allahu Baarik
2026-07-11 09:39:02
3
jiddartorh
jiddartorh🥰🥰 :
peace of mind😘🫂
2026-07-08 06:58:29
4
avdoulserkker
💫AVDOUL~SERKKER😎 :
ALLAHU AkHBAR 🙏
2026-06-28 15:00:25
5
alermeenhassan
Alameen :
masha Allah
2026-07-01 07:58:30
2
abdul.bee5
abdul bee 🐝 :
Masha Allah
2026-07-10 07:04:28
1
umarfarouq04
UMAR Faruk :
Masha Allah
2026-07-08 15:09:26
1
hamit.ahmat6
Hamit Ahmat :
القرءان الكريم
2026-06-27 22:36:26
2
muhammadjibril752
Muhammad Ibrahim Jibril :
peace of mind
2026-07-11 11:37:21
1
ada_boy_001
ada_boy_001 :
Zainab tukur
2026-07-07 16:05:50
3
hafsy562
hafsy562 :
Masha Allah 😊
2026-07-10 17:24:13
1
user8377393410448
Queen nuseey 💖💞💯 :
masha Allah
2026-07-05 17:59:26
1
dan_madara1k
danmadara1k :
wow
2026-07-10 15:06:32
1
rayancherkii4
Rocky :
ماشاء الله 🥰🥰
2026-07-07 08:24:54
1
masoyiya
Ayshat mada💗🌹 :
Masha Allah
2026-07-11 08:29:07
1
jiddarhtul.khair0
jiddarhtul khair💞💞💞 :
Masha Allah
2026-07-08 19:21:02
1
ummisalmasuleiman3
ummul anisa :
Masha Allah
2026-07-04 16:52:51
1
maryaaamabuhari
zeeee zeee :
masha allah
2026-07-08 09:40:49
1
yusufibrahimawaljr
يوسف ابرهيم لول :
yahas 🥰
2026-07-04 18:55:46
4
user8883624238814
user8883624238814 :
msh Aĺlah
2026-06-29 12:17:44
3
ffff2539
ffffffff :
masha allah 🥰
2026-07-04 10:54:23
1
yazidsurajo3
DR. YAZID👨‍⚕️ :
melodious voice Ma'Sha ALLAH
2026-07-09 12:05:40
3
abdulmajeedumar00
MJD :
peace of mind
2026-08-17 17:25:09
1
ibn.hassan44
IBN HASSAN :
AL islam wa Salam
2026-08-19 11:39:18
0
mhiz.chocolateey
Mhiz chocolateey :
Masha Allah
2026-07-09 20:26:36
1
To see more videos from user @sautul_quran8, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

🔴 Jika Menunda TANPA Uzur (Sengaja atau Lalai) Kalau seseorang sebenarnya punya kesempatan dan kesehatan untuk mengganti puasa, tapi sengaja menundanya hingga Ramadhan berikutnya tiba tanpa ada halangan syar’i, maka secara hukum ia dianggap berdosa dan memiliki dua kewajiban sekaligus: 1️⃣ Wajib mengqada puasa yang ditinggalkan. 2️⃣ Wajib membayar fidyah keterlambatan sebesar 1 mud (sekitar 0,6 kg sampai 0,7 kg beras) per hari. 📌 Catatan: Beban fidyah ini akan berlipat ganda seiring berjalannya tahun jika utang puasa tersebut terus dibiarkan menumpuk melewati Ramadhan-Ramadhan berikutnya. (Contoh: Kalau terlewat sampai 2 kali Ramadhan, fidyahnya menjadi 2 mud per hari). 🤱 Bagaimana dengan Ibu Hamil & Menyusui? Ketentuan wajib qada ditambah fidyah ini juga berlaku bagi ibu hamil atau menyusui yang membatalkan puasanya murni karena mengkhawatirkan keselamatan sang anak (khauf ‘alal walad), bukan karena takut pada kondisi fisik diri mereka sendiri. (Catatan: Jika penundaan ke tahun berikutnya terjadi karena uzur hamil/menyusui yang bersambung terus-menerus, sebagian ulama menjelaskan bahwa fidyahnya tidak sampai berlipat ganda). 🟢 Kondisi yang Termasuk UZUR (Bebas Denda Fidyah) Islam adalah agama yang penuh kemudahan & tidak pernah memberatkan umatnya. Aturan denda fidyah akibat menunda qada di atas TIDAK BERLAKU bagi orang yang memiliki uzur syar’i yang terus berlanjut, seperti: 👉🏻Sakit menahun yang belum juga sembuh hingga Ramadhan berikutnya tiba. 👉🏻Orang yang senantiasa berada dalam perjalanan jauh atau safar panjang. 👉🏻Orang yang benar-benar lupa atau masih awam terhadap hukum agama. Nggak terasa ya, waktu cepat banget bergulir dan sekarang kita sudah berada di bulan Rabi’ul Awal. Dari sini, nanti tahu-tahu ketemu Rajab, Sya’ban, dan tiba-tiba... mak jleg, sudah masuk Ramadhan lagi. Mumpung waktu sekarang masih agak longgar dan belum mepet, yuk kita sempatkan buat cicil bayar utang puasa kita. 📚 Referensi: Al-Qur’an al-Karim; HR. al-Bukhari & Muslim; Imam al-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab; Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Kasyifatus Saja; Mazhab Syafi’i. #puasa #fiqh #ramadhan #ngaji #reminder
🔴 Jika Menunda TANPA Uzur (Sengaja atau Lalai) Kalau seseorang sebenarnya punya kesempatan dan kesehatan untuk mengganti puasa, tapi sengaja menundanya hingga Ramadhan berikutnya tiba tanpa ada halangan syar’i, maka secara hukum ia dianggap berdosa dan memiliki dua kewajiban sekaligus: 1️⃣ Wajib mengqada puasa yang ditinggalkan. 2️⃣ Wajib membayar fidyah keterlambatan sebesar 1 mud (sekitar 0,6 kg sampai 0,7 kg beras) per hari. 📌 Catatan: Beban fidyah ini akan berlipat ganda seiring berjalannya tahun jika utang puasa tersebut terus dibiarkan menumpuk melewati Ramadhan-Ramadhan berikutnya. (Contoh: Kalau terlewat sampai 2 kali Ramadhan, fidyahnya menjadi 2 mud per hari). 🤱 Bagaimana dengan Ibu Hamil & Menyusui? Ketentuan wajib qada ditambah fidyah ini juga berlaku bagi ibu hamil atau menyusui yang membatalkan puasanya murni karena mengkhawatirkan keselamatan sang anak (khauf ‘alal walad), bukan karena takut pada kondisi fisik diri mereka sendiri. (Catatan: Jika penundaan ke tahun berikutnya terjadi karena uzur hamil/menyusui yang bersambung terus-menerus, sebagian ulama menjelaskan bahwa fidyahnya tidak sampai berlipat ganda). 🟢 Kondisi yang Termasuk UZUR (Bebas Denda Fidyah) Islam adalah agama yang penuh kemudahan & tidak pernah memberatkan umatnya. Aturan denda fidyah akibat menunda qada di atas TIDAK BERLAKU bagi orang yang memiliki uzur syar’i yang terus berlanjut, seperti: 👉🏻Sakit menahun yang belum juga sembuh hingga Ramadhan berikutnya tiba. 👉🏻Orang yang senantiasa berada dalam perjalanan jauh atau safar panjang. 👉🏻Orang yang benar-benar lupa atau masih awam terhadap hukum agama. Nggak terasa ya, waktu cepat banget bergulir dan sekarang kita sudah berada di bulan Rabi’ul Awal. Dari sini, nanti tahu-tahu ketemu Rajab, Sya’ban, dan tiba-tiba... mak jleg, sudah masuk Ramadhan lagi. Mumpung waktu sekarang masih agak longgar dan belum mepet, yuk kita sempatkan buat cicil bayar utang puasa kita. 📚 Referensi: Al-Qur’an al-Karim; HR. al-Bukhari & Muslim; Imam al-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab; Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Kasyifatus Saja; Mazhab Syafi’i. #puasa #fiqh #ramadhan #ngaji #reminder

About