@pikiranrakyat: Komnas Perempuan: Kasus YTR Belum Bisa Dikategorikan Penyiksaan Versi Konvensi PBB ..... Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa kasus penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). . "Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan," kata Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak dilansir Antara. . Menurut Sondang, dalam kasus YTR telah terlihat adanya tindakan yang mengakibatkan penderitaan berat. Namun, Komnas Perempuan masih mendalami kemungkinan adanya unsur pembiaran oleh negara, misalnya apabila korban pernah berupaya melaporkan peristiwa yang dialaminya tetapi tidak memperoleh tindak lanjut yang semestinya. . "Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan," ujarnya. . Gita/PRMN . #Bandung #Penyiksaan #TaufikHidayat
pikiranrakyat
Region: ID
Sunday 28 June 2026 02:04:36 GMT
Music
Download
Comments
kuspillie.in :
2026-06-30 06:57:25
0
radeqqq :
2026-06-30 04:33:57
4
Equila Equina :
2026-06-30 07:30:17
0
diki :
2026-06-30 00:47:52
5
Mas Beanny :
2026-06-30 05:40:03
1
Runergy :
Pahami videonya sampai akhir
2026-06-30 04:11:18
3
+621927⚒️ :
ribet bgt
2026-06-30 05:36:07
1
Arlisss :
Ya gak perlu jelasin semua detailnya lah, fokus pada kasusnya aja, ini bukan ajang cari panggung, tapi penyelesaian dari komnas
2026-06-30 03:16:28
7
DADAR'GULUNG :
2026-06-30 07:17:47
0
卄ᴀʟʟʏ.ʟყ卄 :
2026-06-30 06:26:10
0
MayRen1718 :
2026-06-30 01:14:15
0
To see more videos from user @pikiranrakyat, please go to the Tikwm
homepage.