@nkri24jam: Komisioner Komnas Perempuan, Sondang menjelaskan bahwa berdasarkan temuan awal Komnas Perempuan, kasus YTR merupakan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana, menimbulkan dampak serius termasuk disabilitas. Namun secara definisi hukum internasional, label "penyiksaan" versi PBB membutuhkan satu unsur tambahan yang belum terkonfirmasi: keterlibatan negara — konkretnya, apakah korban pernah melapor dan laporannya diabaikan. Ini bukan berarti Komnas Perempuan membenarkan tindakan pelaku. Sondang justru mendorong agar visum dilakukan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan kekerasan seksual, supaya pasal yang diterapkan ke Taufik menjadi berlapis — tidak hanya penganiayaan berat dalam KUHP, tapi juga Undang-Undang TPKS. Pernyataan soal standar PBB adalah tentang instrumen hukum internasional, bukan tentang membela pelaku. Masalahnya: publik tidak membaca itu. Mereka mendengar "bukan penyiksaan" dan langsung marah. Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka sebelumnya telah menegaskan kasus ini adalah kejahatan luar biasa yang merampas martabat, kemerdekaan, dan HAM korban secara sistematis selama tiga tahun — dan mendesak pidana berlapis diterapkan maksimal. Komnas Perempuan bilang belum ada bukti negara terlibat atau membiarkan. Tapi Rieke mempertanyakan hal yang sama. Kalau pembiaran itu nanti terbukti — apakah kasus ini akan secara resmi jadi "penyiksaan"? Dan apa artinya buat hukumannya? Creator/Editor: Robby #KomnasPerempuanYTR #HotmanParisKomnasPerempuan #JusticeForYuvita #KekerasanPerempuan #BeritaViral
NKRI 24 Jam | Berita Indonesia
Region: ID
Sunday 28 June 2026 03:29:37 GMT
Music
Download
Comments
bravo :
betul Bang Hotman
2026-06-28 05:07:13
1
haryatimamin :
Betuul👍
2026-06-28 04:47:42
0
@Luv.Nara🌷 :
betul pak Hotman 👍👍👍
2026-06-28 04:22:11
0
fariz :
Komnas manfaat nya apa untuk masyarakat..
penganiayaan secara berulang dan secara terus menerus tanpa perlawanan dr korban itu nama nya penyiksaan.. koq d bilang nya penganiayaan,bukan penyiksaan..
2026-06-28 04:58:28
1
To see more videos from user @nkri24jam, please go to the Tikwm
homepage.