@occhachandra6: dokter icha di NTTkeluarga sebut korban alami trauma berat

❤️🌹OCCHA CHANDRA12🌷❤️
❤️🌹OCCHA CHANDRA12🌷❤️
Open In TikTok:
Region: SA
Sunday 28 June 2026 11:00:28 GMT
61434
916
14
49

Music

Download

Comments

liaaulia7097
LiaAulia🦋💫 :
intimidasi apaan sih maaf
2026-06-29 01:36:43
1
kristinadanut1
kristinadanut :
semoga ada keadilan
2026-06-28 20:14:15
2
katrina.rihi
Katrina rihi :
m
2026-06-29 04:21:34
0
sakti_carlo.lumban.gaol
❤️ ŞĆŘ.Irumana 🕊 :
2026-06-28 17:20:38
0
muhammad_12.28
"Nobita " :
kasian dr.icha .😞
2026-06-29 07:46:15
0
dinilesdaini0
Dini Lesdaini :
semoga ada keadilan buat dr.icha dan keluarga.
2026-06-28 21:10:29
7
vivo1pro
hpku vivo :
1. HUKUM KESEHATAN (LEX SPECIALIS) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan * Pasal 273 ayat (1) huruf f: Menjamin hak Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi. * Pasal 273 ayat (2): Secara eksplisit melarang segala bentuk tindakan perundungan (bullying), kekerasan fisik, verbal, maupun psikologis terhadap tenaga medis yang sedang bertugas. * Sanksi Administrasi/Pidana: Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berimplikasi pada sanksi pidana jika disertai ancaman kekerasan atau pemaksaan kehendak. 2. HUKUM PIDANA UMUM (LEX GENERALIS) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) * Pasal 335 KUHP (Perbuatan Memaksa dengan Kekerasan/Ancaman): Unsur Pasal: Memaksa orang lain secara melawan hukum untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Relevansi: Penerapan tekanan atau ancaman agar dokter mengambil tindakan medis di luar prosedur standar medis. Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) / Pasal 351 KUHP (Penganiayaan Psikis): Unsur Pasal: Tindakan sengaja yang menimbulkan rasa sakit, luka, atau cedera pada tubuh maupun kesehatan mental/psikis korban. Relevansi: Intimidasi verbal intensif yang terbukti secara klinis menyebabkan depresi berat atau gangguan mental bagi korban. Pasal 310 & Pasal 311 KUHP (Penghinaan dan Menyerang Kehormatan): Unsur Pasal: Sengaja merusak kehormatan, nama baik, atau martabat seseorang di depan umum melalui tuduhan yang tidak benar. Relevansi: Jika intimidasi verbal dilakukan secara terbuka di area publik/IGD RS dengan tujuan mempermalukan posisi profesi korban.
2026-06-29 08:53:36
3
cenayang_oleng
Ny.Dyanti_Hadisaputro :
Arogansi DPR… usut tuntas ….
2026-06-29 00:51:47
1
assyifa_cpk
Ainun Veryka Diatama :
Sepertinya pembelajaran mental perlu untuk calon dokter, ada orang yang kuat di marahi, tetapi ada juga yang sangat sensitif perasaannya.
2026-06-29 11:10:50
0
29_mei_ong
Crazy Rich :
@gerindra @KPK_RI @Sekretariat Presiden @POLISI 🚔
2026-06-29 02:00:28
3
sarnisyam
sarnisyam :
😳😳😳
2026-06-29 08:20:15
0
mariaetti3
m.n :
🥰🥰🥰
2026-06-29 07:11:48
0
ultraman8367
Ultraman :
@DPR RI @Kejaksaan.RI @Gibran Rakabuming
2026-06-29 10:11:47
0
To see more videos from user @occhachandra6, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About