@alihankandemir2: #loder #operator #cat966

Alihan. Kandemir
Alihan. Kandemir
Open In TikTok:
Region: TR
Sunday 28 June 2026 17:59:32 GMT
67935
1409
100
20

Music

Download

Comments

ilhankarayigit
ilhan Karayiğit :
Kullaması tabikidee .
2026-06-29 04:37:42
11
ismaildinler45
Ismail Dinler :
valla bende oparatörüm ama izlemesi
2026-06-29 05:11:04
7
berkay.demirer
berkay demirer :
kullanması acayip bişi hele makine yeniyse
2026-06-29 09:38:42
5
ramazaan211
RAMAZAN2113 :
kullanışı kral usta 👑♥️kolay gelsin
2026-06-30 16:51:56
1
kkaaddiirr56
Kadir Aydoğan 31 :
operatör olmayana binmesi operatör olana izlemesi güzel
2026-07-02 10:15:48
6
parisli.kepceci
Parisli Kepçeci :
maaş günü daha zevkli oluyor😁😁
2026-06-30 16:47:10
1
yunus_cakir42
Yunus Çakır42 :
adam oparatör abiiiii
2026-06-28 18:10:42
1
mahmut_tt
Mahmut :
izlemesi
2026-06-29 06:05:52
1
by_katocu024
👑umut eroğlu👑 :
Alihan usta kolay gelsin 🔥👑
2026-06-28 19:41:51
1
ahmedovhh.13
𝑸𝒖𝒔𝒊🦂 :
Kullanıcısıyım amma izlemesi zevkli😂
2026-06-30 15:29:05
2
akkavakahmet
ahmet :
Kulanması meslektaşım
2026-06-29 09:17:45
1
_menduh_bedir_
MENDUH BEDIR :
kullanimi
2026-06-29 08:05:37
1
operatorz4
🇹🇷Operatör🇹🇷 :
Tabiki kullanmak
2026-07-01 18:22:45
2
ismail_yahsi
İsmail :
tabiki kullanması
2026-06-30 10:59:29
1
mine.rat.maden.faresi
Mine Rat (Maden Faresi) :
MaşaAllah Usta Kolay Gelsin🚧⚒️🦺👷🏻‍♀️🚛
2026-06-28 20:51:58
1
derdo_reis0063
ALİ ÇİÇEK :
kullanan için izlemesi bence göründüğü gibi değil
2026-06-30 12:44:40
1
58_sivasl
cem şen :
bende operatörüm kullanması dah zevkli heleki gğzel kafayla ne dag ne kamyon dayanmıyor 😂 maaşıöı ben belirlerim
2026-06-29 14:41:53
1
by.oprtr
by oprtr :
kullaniyorum aynisi çok yorucu ama izlemesi çok zevkli😁
2026-06-29 06:55:30
1
mehmet.eren.duru6
Mehmet Eren Duru :
kullanması
2026-07-20 16:22:38
0
user7669531446576
Muhsin :
Tabikide TAMİRETMESİ
2026-07-15 19:21:15
0
mehemmed.isa
Mehemmed.isa :
kulanmasi
2026-07-20 11:57:27
0
robinko.21
robinko.21 :
Operatör iyiyse izlemesi daha zevklidir 😁
2026-07-17 08:58:26
0
yorgun_kaptan0606
Anqara_Beyfendisiofficiall :
kullanması daha güzel HL760 vardı bende 2007 😎
2026-07-19 19:51:19
0
mahmud10991
محمود :
2026-07-15 20:00:03
0
_emreorak_63
Emre orak :
valahi ikiside ben izlemeyide cok seviyorum kulanmayıda
2026-06-29 09:14:39
1
To see more videos from user @alihankandemir2, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok
Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok

About