@mtodayid: Pemerintah berencana memberlakukan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online mulai Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan marketplace akan ditunjuk sebagai pihak yang memungut pajak atas transaksi merchant di platform mereka. Kebijakan ini bukan merupakan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pembayaran agar lebih sederhana dan terintegrasi. Langkah tersebut diambil untuk menciptakan persaingan yang lebih adil antara pedagang online dan offline, sekaligus memperkuat pengawasan ekonomi digital. Sementara itu, pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari kewajiban membayar PPh sesuai ketentuan yang berlaku. #PajakPedagangOnline #Marketplace #PPh22 #UMKM #EkonomiDigital