@naifalmaliki.3:

Naif Al-maliki
Naif Al-maliki
Open In TikTok:
Region: SA
Tuesday 30 June 2026 08:06:37 GMT
20579
138
20
183

Music

Download

Comments

6x_918
6x_918saifekhalid :
مافهمت
2026-07-01 01:41:44
1
duehe2100
مقاطع مضحكه :
2026-07-01 00:26:50
1
moawadawaidalrashidi
ابو محمد :
2026-07-01 01:00:18
1
mtif57
واحد من الناس 2020 :
شغل نظيف
2026-06-30 12:33:24
3
lawf43
L :
😂
2026-07-01 02:12:12
0
saad203078
سعد :
2026-06-30 21:14:02
1
user8123165429979
بغاغور :
اهم شي الاخلاص في العمل اول باول
2026-06-30 21:52:06
1
als18080
💫 ابو عناد 💫 :
😂😂😂
2026-06-30 08:14:48
1
alheibee
alheibee :
👍😂😂😂🥰🥰🥰
2026-06-30 17:17:04
1
poiuyxp
5918831مسليھ :
🤣🤣🤣🤣🤣
2026-06-30 11:19:59
1
sunglass_93
نظارات 🕶 :
😂😂😁😁😁😁
2026-06-30 10:40:14
1
user2265666335016
💚سيد الأرجوان💚 ومروض الجان💚 :
😂
2026-07-01 01:40:47
1
To see more videos from user @naifalmaliki.3, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polda Jawa Barat membongkar dugaan korupsi proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kabupaten Sukabumi senilai Rp20,3 miliar. Tersangka diduga memalsukan laporan progres pekerjaan hingga negara mengalami kerugian mencapai Rp9,84 miliar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya yakni S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AH yang merupakan pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS). Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan, proyek penggantian Jembatan Pamuruyan itu bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak adendum final sekitar Rp20,3 miliar. Pekerjaan dilaksanakan selama 191 hari, mulai 24 Juni hingga 31 Desember 2022, kemudian diperpanjang selama 50 hari hingga 19 Februari 2023.
Polda Jawa Barat membongkar dugaan korupsi proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kabupaten Sukabumi senilai Rp20,3 miliar. Tersangka diduga memalsukan laporan progres pekerjaan hingga negara mengalami kerugian mencapai Rp9,84 miliar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya yakni S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AH yang merupakan pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS). Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan, proyek penggantian Jembatan Pamuruyan itu bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak adendum final sekitar Rp20,3 miliar. Pekerjaan dilaksanakan selama 191 hari, mulai 24 Juni hingga 31 Desember 2022, kemudian diperpanjang selama 50 hari hingga 19 Februari 2023. "Tersangka S selaku PPK dan juga tersangka AH selaku pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta atau KGIS sebagaimana tertuang dalam perjanjian kontrak dengan nilai kontrak adendum final sebesar Rp20 miliar sekian. Dengan masa pelaksana selama 191 hari, yaitu dari tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan 31 Desember 2022," kata Edi di Mapolda Jabar, Selasa, 30 Juni 2026. Dia menjelaskan, dugaan korupsi bermula ketika kedua tersangka membuat laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam laporan tersebut, progres fisik proyek disebut telah mencapai 85,501 persen sehingga pembayaran proyek sebesar sekitar Rp14,23 miliar dapat dicairkan. Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi, progres fisik pekerjaan yang benar hanya sekitar 23,96 persen atau senilai Rp4,38 miliar. Selengkapnya di Ayobandung.com Reporter: Gilang Fathu

About