@frau.crow: #VARANG // >;)) // CC: vamfx // - #varangedit #varangavatarfireandash #avatarfireandash #avataredit

ִ ࣪𖤐crow
ִ ࣪𖤐crow
Open In TikTok:
Region: GB
Tuesday 30 June 2026 11:30:48 GMT
8720
1993
35
97

Music

Download

Comments

avatiria
𝐀𝐯𝐚𝐭𝐢𝐫𝐢𝐚 ★ :
PEAK !!
2026-06-30 17:10:52
2
adrixaepp
𝐚𝐝𝐫𝐢 .𖥔 ݁ ˖ :
SOOOO AMAZING
2026-06-30 21:58:48
1
nqveyaa
ɴᴀᴠᴇʏᴀ :
CANT STOP WATCHING
2026-06-30 16:27:20
4
iloveavatarfirenash
Väráñg <> :: 🌋 :
PEAK😍
2026-06-30 11:59:00
2
j4kesu11yy
𝐍𝐄✶𝐓𝐘 :
QUEEN EDITING QUEEN AYYY🤭
2026-06-30 19:44:43
1
kirixae
kirixae ♡ :
ur so talented
2026-06-30 13:58:11
1
.tsiraeya
Indiana ⟡ :
THIS IS AMAZING
2026-06-30 13:24:59
2
neytiree
𝒩eyti ⋆˙⟡ :
omg guys SHE FINALLY POSTED
2026-06-30 13:42:43
1
adrixaepp
𝐚𝐝𝐫𝐢 .𖥔 ݁ ˖ :
I LOVE UR EDITS SO MUCHH
2026-06-30 21:58:56
0
.neylani
𖤐ᴀʟɪsʜᴀ :
INSANE
2026-06-30 11:56:58
0
kirixae
kirixae ♡ :
SO GOOD
2026-06-30 13:58:05
0
neytiree
𝒩eyti ⋆˙⟡ :
I LOVE THIS SMM
2026-06-30 13:42:31
0
j4kesu11yy
𝐍𝐄✶𝐓𝐘 :
CROW THIS IS SOO GOOD!!🙏🏻😩
2026-06-30 19:44:35
0
avatiria
𝐀𝐯𝐚𝐭𝐢𝐫𝐢𝐚 ★ :
SOO SMOOOTH
2026-06-30 17:10:49
0
sumirahj0tiktok.comsumid
Femi M. Ikmal Putra :
ababa
2026-06-30 20:26:47
0
j4kesu11yy
𝐍𝐄✶𝐓𝐘 :
I ADORE YOUR STYLE SMM!!😩
2026-06-30 19:44:54
0
To see more videos from user @frau.crow, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

#ViralForJustice #JusticeForDokterIcha #SaveProfesiDokter #RiekeDiahPitaloka Kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) harus diusut tuntas, independen, dan transparan. Negara wajib menelusuri dugaan intimidasi dan tekanan psikologis yang dialami korban saat menjalankan tugas sebagai dokter. Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture (CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. Karena itu, dugaan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat oleh pejabat publik (state actor), termasuk apabila melibatkan oknum anggota DPRD, tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan etik, tetapi juga harus diuji dalam perspektif HAM. Apabila penyidikan membuktikan adanya hubungan kausal antara intimidasi, tekanan psikologis berat, dan kematian korban, penyidik patut mempertimbangkan penerapan Pasal 462, Pasal 466, Pasal 468, serta Pasal 58 jo. Pasal 59 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saya mendesak: 1. Polda NTT mengusut perkara ini secara profesional dan menerapkan pasal-pasal pidana secara berlapis apabila seluruh unsur deliknya terbukti. 2. Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan turun langsung melakukan investigasi untuk menguji adanya indikasi pelanggaran HAM dan kewajiban negara berdasarkan CAT. 3. Kementerian Kesehatan bersama organisasi profesi memperkuat perlindungan hukum tenaga kesehatan dari intimidasi, kekerasan psikis maupun fisik, serta intervensi pejabat publik. Tidak boleh ada impunitas. Melindungi tenaga kesehatan adalah bagian dari melindungi hak asasi manusia dan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman dan bermartabat.
#ViralForJustice #JusticeForDokterIcha #SaveProfesiDokter #RiekeDiahPitaloka Kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) harus diusut tuntas, independen, dan transparan. Negara wajib menelusuri dugaan intimidasi dan tekanan psikologis yang dialami korban saat menjalankan tugas sebagai dokter. Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture (CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. Karena itu, dugaan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat oleh pejabat publik (state actor), termasuk apabila melibatkan oknum anggota DPRD, tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan etik, tetapi juga harus diuji dalam perspektif HAM. Apabila penyidikan membuktikan adanya hubungan kausal antara intimidasi, tekanan psikologis berat, dan kematian korban, penyidik patut mempertimbangkan penerapan Pasal 462, Pasal 466, Pasal 468, serta Pasal 58 jo. Pasal 59 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saya mendesak: 1. Polda NTT mengusut perkara ini secara profesional dan menerapkan pasal-pasal pidana secara berlapis apabila seluruh unsur deliknya terbukti. 2. Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan turun langsung melakukan investigasi untuk menguji adanya indikasi pelanggaran HAM dan kewajiban negara berdasarkan CAT. 3. Kementerian Kesehatan bersama organisasi profesi memperkuat perlindungan hukum tenaga kesehatan dari intimidasi, kekerasan psikis maupun fisik, serta intervensi pejabat publik. Tidak boleh ada impunitas. Melindungi tenaga kesehatan adalah bagian dari melindungi hak asasi manusia dan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman dan bermartabat.

About