@dontolkeceabiezz: Nadiem Anwar Makarim divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 30/6/2026 Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi itu dinilai hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management CDM tahun anggaran 20/20/2022. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar, "ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah. Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti Namun Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 8095 miliar Jika uang pengganti tidak dibayar ia dihukum dengan tambahan pidana 5 tahun. #nadiemmakarim #beritaviral #news #fyp