@c_ycv1: راضي كابوي🔥✌🏿#الشعب_الصيني_ماله_حل😂😂 #مهدي_زناد #اغاني_مسرعه💥 #مالي_خلق_احط_هاشتاقات🦦 #fyp

مهدي جنرال 🐜
مهدي جنرال 🐜
Open In TikTok:
Region: IQ
Wednesday 01 July 2026 12:11:55 GMT
1602821
63496
608
2995

Music

Download

Comments

user6997023186982
أّمًــــوٌريِّ❤️‍🩹🇦🇷 :
في يوم كنت رايح المدرسه لقيت ورقه على الأرض مكتوب فيها ( قل هو الله احد الله الصمد لم يلد ولم يولد ولم يكن له كفوا احد) جعلتك تأخذ حسنات أكرمني بقلب♥
2026-07-04 15:11:16
177
m_s_h515z
ابو علي :
يلي يريد هيج لايكات يكتب تم
2026-07-05 09:54:37
37
ad_a886
مجتبى أبو صكر :
والله تصميم يخبل والله ابداع
2026-07-01 23:03:59
44
.1200497
حسين FOUR :
من ماكثر حلوه خليتها ستوري😅
2026-07-02 23:27:58
21
c.677v1
حمدان. 🇦🇪✌🏿 :
اول 💗
2026-07-01 12:22:55
8
x_pu5
حيدر :
نصيحه لاتشوف الاستوري🗿
2026-07-05 13:20:32
6
yusefmohamed030
صوفي ❤️ :
رب المبدع اخي 💞😅
2026-07-01 12:41:07
2
user9795982731002
حــنـَوش :
اريد مصممين لية
2026-07-03 21:38:01
5
.hsen329
حـسـيَن جـَنرال 🍂 :
مبدع ☝️😅🔥
2026-07-01 12:40:43
7
kber287
كـبير :
مبدعع اخي🌹✨
2026-07-01 16:46:10
3
djivs6
عللّوش|| ¹⁰. :
ابداععع اخيي😍
2026-07-01 12:18:09
8
abdulaziz_anazi
ادهم1 :
اهاااا
2026-07-08 13:39:46
7
mesil_10
الدجاجه اللي ما يخلوني انام 🐔 :
شنو اسم القصيدة
2026-07-06 10:58:53
6
qqqqqqqwwwwwwwwwpppppppp
؟,،؟ :
عاشت ايدك يا بطل تصميمك مرتب🤩
2026-07-05 23:49:39
2
rmfkdd
گـاگـا✪ :
قصتي حلوة لو أحذفها🙂.
2026-07-06 09:22:34
1
user9795982731002
حــنـَوش :
فوفو الفيديو ماتي حلو 🙂
2026-07-03 07:37:26
3
zvo.mx
روضي🔥🕷️. :
مبدعي😅✌️
2026-07-01 20:58:53
3
dygmb7cnt6zi
حميدان :
🥰
2026-07-01 23:41:45
3
dangersa
علي جنرال 🇪🇪 :
ابداع
2026-07-01 12:23:22
2
alaa_kamel3
﮼ميم ، 𝑚 💕 . :
ممكن متابعه
2026-07-06 11:01:28
1
z_m_w_p
حَـ⃪⃪ـمـ⃪⃪ـــودِ :
اشلون امسح الستوري
2026-07-03 19:55:01
1
To see more videos from user @c_ycv1, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok
Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok

About