@officiael_oth:

『التيقار كيجيب العز』MONTA9IM
『التيقار كيجيب العز』MONTA9IM
Open In TikTok:
Region: MA
Wednesday 01 July 2026 12:37:53 GMT
38508
1343
46
612

Music

Download

Comments

meknas_2eh
Issa :
Bsah bsah
2026-07-23 20:18:24
2
sel.sabil65
Sel Sabil :
بغيت نبقى مني لسيدي ربي معندي فين نمشي قتلووووني فصحتي
2026-07-23 19:07:26
2
hamidzad0
Yasmine :
حسبي الله ونعم الوكيل
2026-07-23 15:44:17
2
fourr.bell
fourr bell :
تحياتي ليك حسبي الله ونعم الوكيل فيه
2026-07-22 21:45:54
1
fouziaouazzani8
fouzfouz :
تمااااما
2026-07-23 19:25:06
2
fawzea.fa
Fawzea Fa :
هاد الشي الي كاين للأسف
2026-07-23 15:52:25
2
naima.the.untamed96
naima the untamed :
والله ما كذبتي اليوم درت زوين أنا و راجلي مع ناس قراب ليا أنا بزاف ماعطلوناش في البلاصة خاصونا .وماشي هادي أول مرة و ما كنحشمش. دبا صافي خديت قرار لا رجعة فيه.
2026-07-23 16:47:40
1
karima.laugad
Karima Laugad :
اه بصح كتهدر والله
2026-07-23 12:13:53
1
hakimasara25
lavida dulce :
الله يعطيك الصحه كلامك صحيح تحياتي ليك
2026-07-01 16:38:39
3
marrouquina
أميرة البقالي :
والله العظيم عندك الحق
2026-07-01 15:47:59
3
soufian.76
الهام ١٢٣٤٥٦ :
كلامك صحيح😭😭😭😭😭
2026-07-05 08:53:37
1
nadanadwa865
Nadia Nadia :
كلامك صحيح.100/100
2026-07-08 09:53:43
1
bigobigo369
سميرة :
واعر
2026-07-18 01:12:57
1
itralaila
👑 💞 لـᬼ👑⍣⃟،ᬼ ‍ـيالي💞 👑 :
كلامك صح
2026-07-01 18:51:23
1
sousou.s_a_m
المرأة العنيدة ❤️ :
كلامك على صواب 😭😭☹️☹️
2026-07-01 17:13:52
2
user9637554500513
Dodo mardiyat mamaha :
kayna wolah
2026-07-01 14:39:29
1
najat043
najat043 :
كلامك صحيح 100f100, تبارك الله عليك
2026-07-01 15:36:58
1
oujda.ben29
Oujda Ben :
akiiiid
2026-07-23 14:48:37
1
atikahamoud
Atik :
كلامك صحيح والله مكدبتي الله يحفضك
2026-07-23 15:16:10
2
fourr.bell
fourr bell :
الله يرظي عليك
2026-07-22 21:45:21
1
To see more videos from user @officiael_oth, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kapolda Sumbar: WPR Sudah Ada, IPR Belum bisa Karena ada aturan yang Melemahkan!! DETAKSUMBARNEWS, Padang – Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat selama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum juga diterbitkan. Kondisi tersebut membuat ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat belum memiliki kepastian hukum untuk bekerja secara legal. Kapolda Sumatera Barat menegaskan bahwa persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, negara juga harus segera menghadirkan solusi dengan mempercepat penerbitan IPR agar masyarakat memiliki akses bekerja secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolda Sumbar: WPR Sudah Ada, IPR Belum bisa Karena ada aturan yang Melemahkan!! DETAKSUMBARNEWS, Padang – Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat selama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum juga diterbitkan. Kondisi tersebut membuat ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat belum memiliki kepastian hukum untuk bekerja secara legal. Kapolda Sumatera Barat menegaskan bahwa persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, negara juga harus segera menghadirkan solusi dengan mempercepat penerbitan IPR agar masyarakat memiliki akses bekerja secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kita semua sepakat bahwa penambangan tanpa izin berdampak buruk terhadap lingkungan dan harus dihentikan. Namun, di sisi lain kami juga mendengar langsung aspirasi masyarakat yang hanya ingin mencari nafkah sesuai aturan. Mereka berharap dapat beraktivitas melalui mekanisme yang legal, yaitu melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," tegas Kapolda. Ia mengakui bahwa WPR telah ditetapkan. Namun, hingga saat ini penerbitan IPR masih terhambat berbagai kendala regulasi sehingga masyarakat belum dapat memanfaatkan WPR secara legal. "Kami terus berupaya mencari solusi bersama seluruh pihak terkait," ujarnya. Kapolda menjelaskan, penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui dua langkah, menjaga kelestarian lingkungan dan membuka peluang ekonomi alternatif bagi masyarakat. "Harapan kami, masyarakat tetap memiliki mata pencaharian yang layak, lingkungan tetap terjaga, dan persoalan PETI dapat diselesaikan melalui solusi yang memberikan manfaat bagi semua pihak," katanya. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas ESDM mengakui bahwa proses penerbitan IPR masih terkendala implementasi regulasi baru. Berdasarkan ketentuan terbaru, terdapat empat persyaratan utama yang harus dipenuhi, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, klarifikasi status kawasan hutan, serta rekomendasi teknis dari instansi yang membidangi sungai. Hingga kini, sejumlah persyaratan tersebut masih dalam proses penyelesaian dan belum tersedia regulasi teknis yang mengatur mekanisme pelaksanaannya secara rinci. Namun disisi lainnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mencatat aktivitas tambang emas ilegal menghancurkan lebih dari 10.000 hektare kawasan hutan dan lahan di sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat meliputi Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Sawahlunto, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Pesisir Selatan. Saat ini pemerintah diminta untuk Jujur dan terbuka kepada masyarakat, dimana letak titik buntu persoalan ini sehingga masyarakat bisa paham apa Kendala utama yang menghambat IPR ini belum bisa direalisasikan. Saat ini pemerintah diminta untuk Jujur dan terbuka kepada masyarakat, dimana letak titik buntu persoalan ini sehingga masyarakat bisa paham apa Kendala utama yang menghambat IPR ini belum bisa direalisasikan. #DetakSumbarNews #SumateraBarat #IPR #WPR #PETI

About