@iqbal_hijrah_islami1: Postingan 42 || • • • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) oleh hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). •Hakim menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. •Hal memberatkan Nadiem antara lain ialah perbuatan dilakukan terencana, mengakibatkan kerugian negara hingga keadaan ekonomi Nadiem yang berkecukupan sehingga tak ada alasan dorongan ekonomi. Hal meringankan antara lain ialah belum pernah dihukum sebelumnya. Sumber Ig:@detiknewsofficial #bismillahfyp #masukberandafyp #fypシ゚viral #fypage #fyppppppppppppppppppppppp