@mgatajr: msasa gold mine

𝕞𝕘𝕒𝕥𝕒 𝕛r
𝕞𝕘𝕒𝕥𝕒 𝕛r
Open In TikTok:
Region: TZ
Wednesday 01 July 2026 19:29:45 GMT
46616
2164
40
56

Music

Download

Comments

aloyce.gerald
Aloyce Gerald :
wimbo huu unaitwaje
2026-07-27 16:13:08
0
stephanoerasto25
mazagwa :
nyimbo hii inaitwej
2026-07-26 18:26:18
0
ntemijaji355
ntemijaji :
runzewe hapo
2026-07-23 19:55:33
0
maovashi
[email protected] :
Lubhola Nkani, Wimbo unaitwa Mihayo
2026-07-26 18:46:12
0
user2082793332661
user2082793332661 :
namby wadau
2026-07-26 15:50:44
0
shilingiwatogwaha
Shilingi Watogwa hagwabo :
hii nyimb yanan
2026-07-09 18:26:01
2
pande06864833
pande :
2026-07-11 18:05:11
0
user8867272201752
Rosemarry Peter :
jamaan nitapata kaz wasukuma wezangu
2026-07-16 13:38:00
0
user5477627119957
Emmanuel p mdehwa :
sana
2026-07-14 16:39:36
0
gracemwaluko801
husein :
sawa
2026-07-11 20:09:15
0
user1208349667863
Dany :
jina la nyimbo mzee
2026-07-14 04:37:14
0
user3312229315437
mgessy Kishiwa :
wapi hapo
2026-07-02 15:53:29
1
mabulasigogo
[email protected] :
wap hapo
2026-07-14 21:12:02
0
lucy.samson94
Lucy Samson :
nyimbo ya nan hyo wazee
2026-07-03 16:34:42
1
alphoncetagula
MSUKUMA WA USA🇺🇸 :
𝙼𝚑𝚑𝚑𝚑 𝚖𝚒𝚜𝚑𝚎 𝚖𝚒𝚜𝚑𝚎 𝚢𝚊 𝚔𝚞𝚘𝚗𝚊
2026-07-02 11:22:22
1
yohana.mayala4
misso misso :
kwa mkulugenzi
2026-07-02 10:14:35
1
jacobsagidaigumi
Jacob Sagida Igumi :
wapi huko mkuu
2026-07-03 17:25:31
0
shedj44
Shedj4 :
ndoyo ya office yangu
2026-07-02 15:36:39
2
sitta.nhandi95
sitta nhandi :
wap hapo bulaza
2026-07-02 18:29:21
0
simon78532
Simon :
wap hapo
2026-07-02 09:34:47
0
yohana.mayala4
misso misso :
musasa hyo mkali
2026-07-02 10:13:57
1
user6056719261471
david% :
wap hapo yajir
2026-07-02 15:34:47
1
shedj44
Shedj4 :
harakat nying nizipendazo
2026-07-02 15:36:18
1
nashokhany
Nashokhany💥 :
oa wapi hapo mdau wangu tushtuane
2026-07-02 14:15:17
1
maduhu206
makula :
wap hapo wapambanaj
2026-07-02 06:29:00
1
To see more videos from user @mgatajr, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

para pengendara motor yang menggunakan ban gundul atau halus karena tidak memenuhi persyaratan laik jalan, pengendara motor yang dengan jelas – jelas melanggar bisa di kenai sanksi pidana kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250, 000,- sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan. Aturan tersebut mengacu pada Pasal 278 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2029 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ ) yang di kaitkan dengan Pasal 285 ayat ( 1 ) UU LLAJ juncto Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012, dalam ketentuan tersebut di tegaskan bahwa kendaraan yang di operasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan hak jalan termasuk kondisi ban. Penerapan kebijakan ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat di sejumlah kalangan terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah, menilai aturan tersebut cukup memberatkan karena tidak semua pemilik kendaraan memiliki kemampuan ekonomi untuk segera mengganti ban yang sudah gundul. Selain persoalan biaya , kritik juga di arahkan pada mekanisme penerapan aturan , sejumlah pihak berpendapat kepolisian sebaiknya lebih mengedepankan sosialisasi yang masif serta pendekatan persuasif kepada masyarakat, sebelum melakukan penindakan berupa tilang maupun ancaman pidana kurungan. Masyarakat juga mengusulkan agar penegakan hukum lebih di prioritaskan terhadap pelanggaran lalu lintas yang secara langsung membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya , seperti melawan arus, berkendara dengan ugal – ugalan atau kendaraan yang membawa muatan yang berlebih. Di sisi lain masih banyak pengguna sepeda motor yang belum memahami standart kelayakan ban, salah satu indikator yang sering terabaikan adalah kedalaman alur ban minimal harus mencapai 1,6 milimeter, Kurangnya pengetahuan tersebut membuat sebagian pengendara tidak menyadari bahwa ban kendaraannya sudah tidak layak di gunakan. Sementara pihak kepolisian menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas, ban yang telah gundul atau kehilangan pola alurnya memiliki daya cengkram yang jauh berkurang sehingga beresiko tinggi, menyebabkan kendaraan tergelincir, terutama pada saat melintasi jalan yang basah atau licin, oleh karena itu kondisi ban di nilai menjadi salah satu komponen penting dalam memjaga keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya
para pengendara motor yang menggunakan ban gundul atau halus karena tidak memenuhi persyaratan laik jalan, pengendara motor yang dengan jelas – jelas melanggar bisa di kenai sanksi pidana kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250, 000,- sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan. Aturan tersebut mengacu pada Pasal 278 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2029 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ ) yang di kaitkan dengan Pasal 285 ayat ( 1 ) UU LLAJ juncto Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012, dalam ketentuan tersebut di tegaskan bahwa kendaraan yang di operasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan hak jalan termasuk kondisi ban. Penerapan kebijakan ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat di sejumlah kalangan terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah, menilai aturan tersebut cukup memberatkan karena tidak semua pemilik kendaraan memiliki kemampuan ekonomi untuk segera mengganti ban yang sudah gundul. Selain persoalan biaya , kritik juga di arahkan pada mekanisme penerapan aturan , sejumlah pihak berpendapat kepolisian sebaiknya lebih mengedepankan sosialisasi yang masif serta pendekatan persuasif kepada masyarakat, sebelum melakukan penindakan berupa tilang maupun ancaman pidana kurungan. Masyarakat juga mengusulkan agar penegakan hukum lebih di prioritaskan terhadap pelanggaran lalu lintas yang secara langsung membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya , seperti melawan arus, berkendara dengan ugal – ugalan atau kendaraan yang membawa muatan yang berlebih. Di sisi lain masih banyak pengguna sepeda motor yang belum memahami standart kelayakan ban, salah satu indikator yang sering terabaikan adalah kedalaman alur ban minimal harus mencapai 1,6 milimeter, Kurangnya pengetahuan tersebut membuat sebagian pengendara tidak menyadari bahwa ban kendaraannya sudah tidak layak di gunakan. Sementara pihak kepolisian menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas, ban yang telah gundul atau kehilangan pola alurnya memiliki daya cengkram yang jauh berkurang sehingga beresiko tinggi, menyebabkan kendaraan tergelincir, terutama pada saat melintasi jalan yang basah atau licin, oleh karena itu kondisi ban di nilai menjadi salah satu komponen penting dalam memjaga keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya

About