@luciano.lbs2:

Luciano lbs
Luciano lbs
Open In TikTok:
Region: BR
Wednesday 01 July 2026 20:55:41 GMT
32629
2299
113
1658

Music

Download

Comments

eduardo.eduardo.d76
Eduardo Eduardo dos Santos Sou :
verdade
2026-07-16 11:05:48
1
d04122628
D04122628 :
ve
2026-07-04 15:01:58
3
neide.araujo252
Neide Araujo 🥰😍 :
É verdade mesmo
2026-07-04 11:29:40
3
marineusaalves60
marineusa :
isso aí é apuravedade
2026-07-04 00:32:50
3
despertarda45consciencia
@Despertar dá consciência :
show 👏👏👏
2026-07-01 21:32:23
2
marcelo.pereira1914
Marcelo Pereira :
Deus me abençoe sempre
2026-07-01 22:40:27
2
user1751574712167
Mario Jorge 🥰 :
amém glórias a Deus 🙌🙌
2026-07-02 00:48:36
2
mariadaguia8020
Maria Daguia8020 :
amém. ! gratidão. verdade. !
2026-07-10 20:18:18
1
sonialuciabenhard
Sonia Lucia Benhard :
Deus me cuida 🙏🏿
2026-07-02 00:49:08
2
eloi5602
Eloi :
verdade eu também penso assim
2026-07-08 19:14:50
1
antonia.guimares20
Antonia Guimarães :
é verdade 👍
2026-07-07 10:46:59
1
maria.carolina8626
Maria Carolina :
tudo realidade amigo verdade
2026-07-05 23:18:47
1
ivone.pedro.da.si2
Ivone Pedro da silva dos santo :
e verdade so gratidão por tudo
2026-07-03 12:51:00
1
ednasantos25143
@dixx amanda1213 :
amém
2026-07-03 19:39:41
1
pedro.quintana.di
Pedro Quintana Diniz :
amém 😃
2026-07-03 13:53:35
1
marcio.pitbull6
Marcio Pitbull :
amém verdade
2026-07-05 15:10:26
1
milesnym4rf
marlene :
amem
2026-07-04 11:32:05
0
jailma.nascimento08
Jailma nascimento :
🌹boa noite
2026-07-01 22:44:57
0
eny.silva80
user06166333495 :
💧👀e verdade
2026-07-03 01:55:24
0
user820753036007
Antonia :
amém Mem amém amém
2026-07-02 10:20:13
1
adailton.ferreira2383
Adailton Ferreira :
verdade irmão
2026-07-02 22:56:53
3
roselimonteiro23
Roseli Monteiro :
e verdade mesmo amém 🙏🙏
2026-07-03 09:49:31
1
maria.monica41
user82801209982 :
👏👏 sim
2026-07-02 15:43:40
1
tania082012
tania :
amem e verdade
2026-07-02 21:04:22
1
user134128314
bruna silva :
2026-07-02 01:06:14
0
To see more videos from user @luciano.lbs2, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok
Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok

About