@media_indonesia: Empat Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak Pedagang Online Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto menyampaikan pihaknya telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). “Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers Pemungutan Pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (1/7). Penunjukan empat marketplace tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan. Ketentuan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Melalui regulasi itu, marketplace yang ditunjuk wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari total peredaran bruto atau omzet kotor pedagang secara otomatis setiap kali terjadi transaksi. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Naskah: MI/Insi Nantika Jelita Editor Video: MI/Fathurrozak #PPh #Marketplace #DJP #Pajak
mediaindonesia
Region: ID
Wednesday 01 July 2026 22:45:05 GMT
Music
Download
Comments
Mas Dika || Atsss :
HIDUP PAJAK🥰🥰🥰
2026-07-02 05:35:32
0
.•♫•♬•FATIH•♬•♫•. :
pertama
2026-07-01 22:47:37
0
To see more videos from user @media_indonesia, please go to the Tikwm
homepage.