@van.luc.do.giap: #vr #gaming #virtualreality #vrgaming #videoviral

Isabella Taylor
Isabella Taylor
Open In TikTok:
Region: US
Thursday 02 July 2026 04:15:28 GMT
89
1
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @van.luc.do.giap, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Tim unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman mengungkap dugaan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar tanpa izin di Dusun Kabun, Nagari Sungai Buluah Selatan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (23/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DY (46), yang bekerja sebagai sopir. Petugas juga menemukan sekitar 1.000 liter solar subsidi yang disimpan di sebuah ruangan khusus di dalam rumah yang diduga milik pelaku. Penindakan dilakukan sekitar pukul 19.15 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penimbunan solar di kawasan Jalan Asrama Haji, jalur dua, Dusun Kabun. Atas perintah Kapolres Padang Pariaman AKBP Ryana Purwasari, personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Padang Pariaman yang dipimpin IPDA Azan Fujiyanto (@azan_pamapta_3 ) mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Di lokasi, petugas menemukan solar yang disimpan dalam sejumlah wadah penampungan, termasuk tangki berkapasitas 1.000 liter. Polisi juga mendapati proses pemindahan solar dari jeriken ke drum menggunakan pompa transfer elektrik yang terhubung dengan selang. Kanit Tipidter IPDA Azan Fujiyanto mengatakan, DY menguasai BBM tersebut tanpa izin. Solar itu diduga diperoleh dari kendaraan yang mengangkut BBM dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). “Selain solar, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan pemindahan BBM. Barang bukti tersebut antara lain drum berbagai ukuran, jeriken berisi dan kosong, dua pompa transfer elektrik, selang, ember, pipa penyambung, serta corong minyak,” ujar IPDA Azan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Padang Pariaman untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, DY disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. #infominang
Tim unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman mengungkap dugaan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar tanpa izin di Dusun Kabun, Nagari Sungai Buluah Selatan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (23/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DY (46), yang bekerja sebagai sopir. Petugas juga menemukan sekitar 1.000 liter solar subsidi yang disimpan di sebuah ruangan khusus di dalam rumah yang diduga milik pelaku. Penindakan dilakukan sekitar pukul 19.15 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penimbunan solar di kawasan Jalan Asrama Haji, jalur dua, Dusun Kabun. Atas perintah Kapolres Padang Pariaman AKBP Ryana Purwasari, personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Padang Pariaman yang dipimpin IPDA Azan Fujiyanto (@azan_pamapta_3 ) mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Di lokasi, petugas menemukan solar yang disimpan dalam sejumlah wadah penampungan, termasuk tangki berkapasitas 1.000 liter. Polisi juga mendapati proses pemindahan solar dari jeriken ke drum menggunakan pompa transfer elektrik yang terhubung dengan selang. Kanit Tipidter IPDA Azan Fujiyanto mengatakan, DY menguasai BBM tersebut tanpa izin. Solar itu diduga diperoleh dari kendaraan yang mengangkut BBM dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). “Selain solar, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan pemindahan BBM. Barang bukti tersebut antara lain drum berbagai ukuran, jeriken berisi dan kosong, dua pompa transfer elektrik, selang, ember, pipa penyambung, serta corong minyak,” ujar IPDA Azan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Padang Pariaman untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, DY disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. #infominang

About