Klu Akta Notaris sangat Kuat kenapa ada kasus Perdata tentang Wasiat Hakim Bisa Memutuskan Wasiat Batal Demi Hukum... Gimn klu gtu Prof
2026-07-02 13:42:04
11
Soumorypaty :
lalu bagaimana dengan asas hukum yang menyatakan bahwa dalam Perkara pidana bukti bukti harus lebih terang dari pada cahaya..
2026-07-03 06:49:21
8
spsjdebkespwjddh :
prof ngaco
2026-07-02 21:45:10
10
nursya :
akta autentik tidak hanya akta notaris baca pasal 1868 BW
2026-07-04 13:43:37
3
the justice :
dalam hukum pidana , belaku keayakinan hakim akan suatu kadilan, alat bukti dalam perkara pidana bebas , kembali ke yakinan hakim itu sendiri.
2026-07-04 15:25:52
4
5171@M@L :
cair cair cair
2026-07-05 18:17:54
1
bentob :
tidak terikat? jelas2 harus minimal ada 2 alat bukti.
2026-07-07 10:45:53
1
obu :
@rizki:@rizki:@rizki:@rizki:@rizki:@rizki:rizki:๐๐ค๐ญya alloh si kk pp aku anak yatim piatu aku juga nggak mengambil uang yh aku jugak nggak berani demi alloh aku nggak berani mengabil uang rakyat kenapa orang pendiem selalu di tuduh ya alloh aku anak orang yg susah dan nggak punya apa apa ya alloh aku nggak bersalah aku juga nggak mendapat kan uang yh๐๐ป๐ ya bnr tidah sah penahanaan mending lepas kan ajah y allah pas amanyani pensiyun nggak mengambil uang yb kok kebang ya alloh orang baik selalu di tuduh ya alloh aman yani kan masi kecil masi sekolah kan diah juga nggak punya atm demi alloh aku ngak mengambil yh๐๐ญtolong pa bantu amar yani bawa diah nggak bersalah diah juga nggak mengambil uang yh diah juga nggak punya atm demi alloh rosul alloh aku nggak punya atm๐ญ๐๐ปdi masa pen sinyun amar yani nggak mengambil uang yh diah juga masi kecil dan nggak punya atem ya alloh tolong lah amar yani diah nggak br salah dan diah juga nengak mengambil uang yh diah juga masi kecil dan nggak punya atem๐๐ป๐๐
2026-07-08 11:25:25
0
Mas TG :
Bahaya
2026-07-05 11:17:51
2
๐ฎ๐ฉ Nineties-Car-Enthusiast :
2026-07-04 11:47:04
0
Fon Chin Ning Chu :
baik
2026-07-05 04:16:47
0
Sahabat Militer :
karepmu di edi
2026-07-03 01:33:59
1
d1cky :
ngaco...
2026-07-04 04:50:48
0
Harefa97 :
tapi ga pernah sesuai sm Fakta dipersidangan
2026-07-03 18:46:18
0
Muhammad Husni :
Alat bukti hal yg menjadi pwrtimbangan dlm memutus perkara.kalau dlm perkara pidana apa yg menjadi pertimbangannya ?
2026-07-03 12:57:38
0
BOHE :
Jdi apa guna alat bukti prof klu lalu kmudian alat bukti itu bener otentik adanya?
2026-07-02 22:13:10
1
Tv KPK Tip Malut :
membingungkan bagi APH,dan masyarakat,jika pidana tdk ada hirakhi,menjadi pertanyaan apakah alat bukti bebas jg px kekuatan hukum? atau hanya kembali ke keyakinan hakim! mohon pencerahan
2026-07-04 07:06:14
0
Soumorypaty :
@Soumorypaty:ia bang karena narasinya dalam video ini sebtas menjelaskan tentang pidananya yang runutnya itu tentang perdata dlm pembuktian..
kalu didengar dari narasi prof menyatakan bahwa hakim tidak terikat mutlak pada satupun alat bukti.. berarti dari frasa ini bisa sja hakim tidak terikat pada alat bukti ,, dan orang punya penafsiran terhadap kalimat ini bisa beda beda.
kalu narasinya adalah hakim terikat pada dua alat bukti ples keyakinan hakim berarti sesuai dengan hukum acara dan hukum pembuktian kalu bicara soal teori..
ini saya punya pendapat salahkan kita berbagi pengetahuan dengan narasi yang baik dan benar..
maaf kalu saya keliru
2026-07-08 02:14:51
0
Fernando Z.Tampubolon Official :
ah.. teori
2026-07-08 05:29:21
0
ipeehhh :
akta notaris dapat dibatalkan jika dalam pembuatan nya terjadi cacat kehendak atau penyalahgunaan keadaan
2026-07-03 00:31:23
0
ansyegmzz1q :
DR peryataan saya tentsng akta tautentik dalam perdata, surat eigendom dan sdh rasfanjastis. apa kah itu sempurna dalam persidangan ?
2026-07-02 23:24:08
0
Carlo Lesiasel :
mooi n GBU๐
2026-07-03 11:41:56
0
nursya :
woiw cukup membingungkan diantaranya
2026-07-04 13:41:07
0
Mark Burn :
Keyakinan hakim mutlak dalam perkara pidana yang rawan disalah-gunakan.
2026-07-02 11:52:47
5
Budi Arta Pradana Nongtji :
ya makanya yang mulia kita asal yakin saja, mau gak ada saksi, mau gak ada surat! seng penting YAKIN!! begitu Prof!?
2026-07-02 23:48:44
1
To see more videos from user @pedanghukum, please go to the Tikwm
homepage.