@kompascom: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pada Kamis (2/7/2026), Lalu diduga memanfaatkan jabatannya dengan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Lalu juga diduga menentukan harga ompreng yang wajib dibeli calon mitra. Harga tersebut diduga disisipi komponen fee yang akan diterima Lalu sebagai imbalan atas persetujuan pemasokan ompreng ke titik-titik SPPG. Atas perbuatannya, Lalu disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Penulis: Nicholas Ryan Aditya Editor: Robertus Belarminus ` #Korupsi #MBG #Hukum