@pajakdjpbanten: #KawanPajak, aturan pemungutan PPh melalui marketplace berdasarkan PMK 37/2025 hadir untuk menciptakan keadilan antara pelaku usaha online dan offline sekaligus memberikan kemudahan administrasi. Ini juga bukan jenis pajak baru, melainkan cara baru yang lebih praktis untuk melunasi pajak penghasilan usaha yang sudah lama berlaku. Kebijakan ini juga berkomitmen agar pedagang kecil tetap dilindungi, sehingga Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun tidak akan dipungut PPh sepanjang menyampaikan surat pernyataan. Yuks, cek informasi selengkapnya dan pelajari mekanismenya di pajak.go.id/marketplace!