الطائفة المنصورة :
Bawa Bukti-Buktimu Bila Menuduh
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لو يُعْطَى الناسُبدعواهُم لادّعَى قومٌ دماءَقومٍ وأموالهُم ، ولكنّالبيّنَة على المُدّعِي ، واليمينُعلى من أنكرَحديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا وبعضه في الصحيحين
“Jika semua orang diberi hak (hanya) dengan dakwaan (klaim) mereka (semata), niscaya (akan) banyak orang yang mendakwakan (mengklaim) harta orang lain dan darah-darah mereka. Namun, bukti wajib didatangkan oleh pendakwa (pengklaim), dan sumpah harus diucapkan oleh orang yang mengingkari (tidak mengaku)”.
Hadits hasan, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan yang lainnya. Sebagian kandungan teks semisal tercantum dalam kitab Ash-Shahihain.
Prinsip "dalam hukum, dia yang menuduh harus membuktikan" adalah prinsip dasar dalam banyak sistem hukum, termasuk hukum Islam dan hukum positif modern. Prinsip ini dikenal sebagai "beban pembuktian" (burden of proof).
Dalam Islam, prinsip ini didasarkan pada beberapa dalil, seperti:
- *Hadits*: Rasulullah SAW bersabda, "Beban pembuktian ada pada orang yang menuduh, sedangkan sumpah ada pada orang yang membantah." (HR. At-Tirmidzi)
*Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya (setiap) orang dipenuhi klaim (tuduhan) mereka, maka tentu akan ada orang-orang yang akan mengklaim (menuduh/menuntut) harta dan darah suatu kaum,namun barang bukti wajib bagi pendakwa (penuduh) dan sumpah wajib bagi orang yang tidak mengaku/terdakwa.”
TAKHRIJ HADITS
Imam Nawawi mengatakan, “Hadits ini hasan.” Diriwayatkan dalam kitab :
as-Sunanul Kubra karya al-Baihaqi (X/252, V/331-332)).
Shahîh al-Bukhari (no. 4552),
Shahîh Muslim (no. 1711),
Mushannaf ‘Abdurrazzâq (no. 15193),
Sunan Ibni Mâjah (no. 2321),
al-Mu’jamul Kabîr Ath-Thabrani (no. 11224),
Syarh Ma’ânil Aatsâr (III/191), dan
Shahîh Ibni Hibbân (no. 5059-5060-at-Ta’lîqâtul Hisân).
2026-07-06 04:26:48