@user1407570384484: #fyp #اكسبلورexplore #شيلات #ترندات_تيك_توك #السعوديه

ابن جميعان | الطريق يعرفني
ابن جميعان | الطريق يعرفني
Open In TikTok:
Region: SA
Friday 03 July 2026 21:52:29 GMT
5406
100
5
15

Music

Download

Comments

mamdo7_87
مـْــْمڊوُح الُـِـِِـمـقٌـاطُي :
2026-07-04 07:29:51
2
h9e.a
🪐H :
ارحبووووو
2026-07-03 21:56:13
2
semo__010
تايقر... 🐅 :
التصوير حقك ذوق والله استمر👏♥️
2026-07-03 22:03:50
1
semo__010
تايقر... 🐅 :
♥️الله الله 👏👍
2026-07-03 21:59:57
1
To see more videos from user @user1407570384484, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mesuji – Seekor tapir yang sebelumnya viral melintas di Jalan Lintas Timur, Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, dilaporkan mati disembelih oleh warga. Peristiwa tersebut kembali viral setelah video beredar di media sosial. Dalam video yang diterima Lampung Geh, tampak satwa dilindungi itu sudah dalam kondisi mati dan dipotong-potong di sebuah lahan terbuka. Beberapa bagian tubuh hewan terlihat diletakkan di atas daun pisang, sementara bagian kepala tampak tergeletak di tanah. Sebelumnya, satwa tersebut sempat menjadi perhatian publik karena terekam berjalan santai melintas di jalan lintas kawasan Register 45 sebelum masuk ke area hutan. Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk menindaklanjuti informasi yang beredar. “Kami melalui Seksi KSDA Wilayah III Lampung sudah berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Itu masih menjadi pernyataan awal dari kami,” kata Itno. Ia menjelaskan, koordinasi dilakukan untuk memastikan lokasi kejadian, waktu peristiwa, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa tersebut. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu) saat ini masih menunggu hasil pendalaman di lapangan sebelum menyampaikan keterangan resmi lebih lanjut terkait dugaan perburuan satwa liar itu. Itno juga menegaskan Tapir atau yang juga dikenal sebagai tenuk merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang, setara dengan satwa ikonik Sumatra lainnya. “Tapir atau tenuk merupakan salah satu dari The Big Five Mammals di Pulau Sumatera. Selain tapir, ada gajah Sumatera, harimau Sumatera, badak Sumatera, dan beruang madu. Statusnya sama-sama satwa yang dilindungi,” ujarnya. BKSDA mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan perburuan maupun penyembelihan satwa liar yang dilindungi, serta meminta agar setiap temuan satwa dilaporkan kepada pihak berwenang untuk penanganan sesuai ketentuan. (Yul)
Mesuji – Seekor tapir yang sebelumnya viral melintas di Jalan Lintas Timur, Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, dilaporkan mati disembelih oleh warga. Peristiwa tersebut kembali viral setelah video beredar di media sosial. Dalam video yang diterima Lampung Geh, tampak satwa dilindungi itu sudah dalam kondisi mati dan dipotong-potong di sebuah lahan terbuka. Beberapa bagian tubuh hewan terlihat diletakkan di atas daun pisang, sementara bagian kepala tampak tergeletak di tanah. Sebelumnya, satwa tersebut sempat menjadi perhatian publik karena terekam berjalan santai melintas di jalan lintas kawasan Register 45 sebelum masuk ke area hutan. Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk menindaklanjuti informasi yang beredar. “Kami melalui Seksi KSDA Wilayah III Lampung sudah berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Itu masih menjadi pernyataan awal dari kami,” kata Itno. Ia menjelaskan, koordinasi dilakukan untuk memastikan lokasi kejadian, waktu peristiwa, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa tersebut. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu) saat ini masih menunggu hasil pendalaman di lapangan sebelum menyampaikan keterangan resmi lebih lanjut terkait dugaan perburuan satwa liar itu. Itno juga menegaskan Tapir atau yang juga dikenal sebagai tenuk merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang, setara dengan satwa ikonik Sumatra lainnya. “Tapir atau tenuk merupakan salah satu dari The Big Five Mammals di Pulau Sumatera. Selain tapir, ada gajah Sumatera, harimau Sumatera, badak Sumatera, dan beruang madu. Statusnya sama-sama satwa yang dilindungi,” ujarnya. BKSDA mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan perburuan maupun penyembelihan satwa liar yang dilindungi, serta meminta agar setiap temuan satwa dilaporkan kepada pihak berwenang untuk penanganan sesuai ketentuan. (Yul)

About