@jejak_digital.news: ๐๐ข๐๐ฎ๐ ๐ ๐๐๐๐ญ ๐๐จ๐ฅ๐ฅ๐๐๐ญ๐จ๐ซ ๐๐๐ค๐ฌ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ค ๐๐จ๐ญ๐จ๐ซ ๐๐ข ๐๐๐๐จ๐ง๐ ๐ค๐๐ฅ๐๐ง, ๐๐ค๐ฌ๐ข ๐๐ข ๐๐๐ง๐ ๐๐ก ๐๐๐ฅ๐๐ง ๐๐ข๐๐ฎ ๐๐๐ฆ๐๐๐๐ญ๐๐ง Jakarta โ Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan dugaan aksi penarikan sepeda motor oleh oknum debt collector di kawasan Pedongkelan. Peristiwa tersebut disebut terjadi di tengah jalan hingga memicu kemacetan lalu lintas. Dalam video yang diunggah, tampak kerumunan warga dan pengendara memenuhi lokasi kejadian. Arus kendaraan terlihat tersendat akibat adanya aktivitas penarikan kendaraan yang dilakukan di badan jalan. Narasi yang menyertai video menyebutkan bahwa motor milik seorang warga diduga dipaksa ditarik oleh oknum debt collector. Kejadian itu menarik perhatian masyarakat sekitar sehingga banyak warga berhenti untuk menyaksikan peristiwa tersebut. Belum diketahui secara pasti kronologi lengkap kejadian maupun status kendaraan yang menjadi objek penarikan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun perusahaan pembiayaan terkait insiden tersebut. Peristiwa ini pun menjadi sorotan warganet. Banyak yang berharap proses penagihan kredit dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum maupun keselamatan pengguna jalan. Masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan penyelesaian secara baik dan mengikuti prosedur hukum apabila terjadi perselisihan terkait pembiayaan kendaraan. #DebtCollector #Pedongkelan #Jakarta #Viral #InfoJakarta #Kemacetan #TarikMotor #BeritaTerkini #JejakDigitalNews #LaluLintas #ViralIndonesia #KejadianHariIni#JejakDigitalNews #beritaterkinicom #turutberdukamelisha #menghapusjejakmu #beritaterkinismr #@deaa21
lawan aja mau orang timur mau orang mana .dilarang keras tarik paksa dijalan
2026-07-26 11:28:46
78
m. hakim :
Utang Piutang adalah urusan Perdata.
Debitur juga tidak diperbolehkan untuk memindahkan atau mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain.
Penagihan oleh Field Collection hanya dapat dilakukan ke Alamat Domisili Debitur dengan membawakan ID Card dan Surat Tugas Resmi dari Perusahaan Pembiayaan.
Sementara, masuk ke Pekarangan Rumah tanpa Izin atau Melakukan Perampasan Kendaraan di Jalan adalah Pidana.
Mata Elang / Debt Collector Pihak Ketiga tidak berhak untuk melakukan Penarikan Paksa di Jalan. Penarikan Paksa di Jalan = Maling = Begal = .....
Ekseskusi hanya dapat dilakukan melalui Putusan Pengadilan.
Masyarakat bisa menghubungi 110 atau Melakukan Teriak untuk meminta pertolongan.