@hukumasagitu: Ahli pidana menilai Nadiem Makarim harusnya tidak diputus bersalah karena ada perbedaan tajam di antara para saksi. Sebagai sebelumnya diketahui, seorang saksi menyampaikan dissenting opinion dan menilai Nadiem harusnya bebas.
Pemahaman tentang teori filsafat.. tidak begitu prof...filsafat mencari jawaban kenapa ada perbedaan.. jika ternyata jawabannya bahwa yg satu itu... ternyata ada deal kepentingan.. maka pertanyaan terbalik apakah kebenaran itu dinilai dari perbedaan..bukan alasan kenapa berbeda.. jangan lupa Prof.. filsafat itu mengajarkan kebijaksanaan
2026-07-04 23:55:26
17
love_myidol_059 :
saya g ngerti dgn hukum di negeri ini🤦♀️
2026-07-12 14:51:49
0
Kenapai ? :
Jika merujuk pada Pasal 14 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, mengatur bahwa apabila dalam musyawarah majelis tidak tercapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan. Hal tersebut merupakan pengakuan bahwa setiap hakim memiliki kemerdekaan untuk menyuarakan keyakinan hukumnya. Mengenai asas yang disebutkan terkait beyond a reasonable doubt, atau in dubio pro reo, hal tersebut tdk dilihat secara kolektif melainkan dilihat secara individu dalam diri setiap hakim, karena setiap hakim memiliki kemandirian dan keyakinannya sendiri. Sehingga tidak selalu pendapat hakim itu sama. makanya ada dissenting opinion atau concurring opinion, adanya dissenting opinion justru menunjukkan kesehatan sistem peradilan. Ia membuktikan bahwa hakim tidak sekadar mengekor pada suara mayoritas jika ia tidak sependapat.
2026-07-05 04:07:18
19
susi Susanti salma rumapea :
luar biasa mantap pak
2026-07-05 18:20:38
0
SQUAD GYM :
di negara maji ada juri hakim
dari 10 juri 6 menyatakan salah 4 tidak tetap 6 yang jadi putusan .
2026-07-07 01:58:07
0
@enzet :
Bener banget
2026-07-07 16:07:38
0
Bruce Wayne Asia :
"lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang tidak bersalah"
2026-07-05 06:43:22
4
manahansembiring :
tidak seperti itu, klau beda pendapat bisa saja terjadi, namun secara hukum sdh diatur dlm musyawarah hakim, jika suara tidak bulat, maka suara terbanyak yg dijadikan dasar putusan, dlm kuhap diatur demikian.
2026-07-14 13:34:55
0
Selonatan :
Kalo prinsip seperti ini maka di jamin banyak terdakwa yang bebas jeratan hukum, cukup suap 1 hakim, di jamin terdakwa bebas
2026-07-14 12:41:18
0
FSF :
betulll itulah bedanya hukum sama politik. hukum kebenarannya meskipun hanya 1 kalo benar ya benar
2026-07-07 01:52:36
1
Koko Bramiko :
👏
2026-07-09 00:04:25
0
Don :
Mengikuti logika itu seharusnya Keputusan Pengadilan Tindak Pidana jangan menggunakan cara voting. Shg para hakim perlu diskusi di akhir pengambilan keputusan sampai mencapai kebulatan putusan.
2026-07-06 08:52:26
1
1234oscarescobar :
Setuju, tidak boleh sedikit pun ada keraguan dan ga boleh voting
2026-07-05 01:43:19
6
ya :
ya adigium hukum kan lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. ini prinsip keadilan yang sangat dihormati
2026-07-04 17:32:07
5
Farley Wior :
masuk akal ini prof
2026-07-05 02:06:52
0
Anonim :
Asas in dubio pro reo adalah prinsip hukum pidana yang menyatakan bahwa jika hakim merasa ragu mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan terdakwa, maka keputusan yang diambil harus yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
2026-07-05 05:05:16
2
poezo prabu :
pendapat Prof Ganjar Laksmana keren perlu di pertimbangkan Di MA
2026-07-05 03:12:32
2
Pino_kio19 :
Ga begitu prof. Kurang tepat logika begitu. Para hakim atau setiap hakim itu masing2 independen, bukan setiap hakim meyakinkan hakim yg lain
2026-07-05 11:02:53
3
Torang :
sisa 4 hakim yg lain itu, mereka punya kebiasaan praktik kerja dalam mengadili perkara2 tipikor hanya cuman main comot aja hasil audit PKN Auditor, mau itu audit abal2 mereka tetap akan main ambil alih aja tanpa menguji secara dalam dan itu wajar karena hakim itu tidak punya kompetensi dalam ilmu akuntasi/auditing.
2026-09-24 17:21:42
0
Wan-Razaq :
Hukum mau dibuat sesempurna apapun ga akan jalan karena yang menjalankan itu manusia. Hakim itu manusia bukan tuhan, dan manusia itu pasti punya bias.
2026-07-05 12:18:47
0
DJM :
keputusan hrs bulat bila memutuskan kasus pidana.. karena bila tidak bulat artinya masih ada kemungkinan salah putusan
2026-07-05 11:12:21
0
sirwan :
nah ini logika hukum
2026-07-05 15:03:10
0
Sekolah Asik _ Kuliah Asik :
Dosen Senior mengajarkan ilmu ke mahasiswanya. Stlh lulus, ada yg berprofesi sebagai jaksa dan ada yg mnjd Hakim. Suatu ketika mereka berjumpa di dalam persidangan, Dosen trsbut di hadirkan sbgai pakar dan Saksi Ahli. Tapi kok keterangannya gak di pakai oleh Jaksa dan tidak di Anggap oleh Hakim. Pdhl dulu pas kuliah siapa yg ngajarin. Pakar dan Ahli Sekelas Prof Romli, Prof I Gedhe Pantca, dll, msh kalah sm JPU dan ke Empat Hakim? Bukannya Krn keterbatasan, dan untuk memperkuat, jaksa dan hakim harusnya mendengarkan keterangan Ahli. Di Kasus Nadiem sy lihat sebaliknya. Jaksa dan Hakim jauh melenceng dr keilmuan yg telah di ajarkan Para Dosen2 senior td
2026-07-04 12:53:47
20
sumpitsilver :
kalau di amerika, harus "beyond reasonable doubt", kalau ada keraguan, harus bebas.
2026-07-04 15:14:56
5
Andre Koreh :
Ini baru keren . Tks atas pencerahan , faktor demokrasi yg selalu mengandalkan jumlah , seolah yang banyak selalu menang , padahal yang menang bisa saja salah . Dan dalam hukum jika ada yang ragu , maka putusan harus menguntungkan terdakwa !! Semoga bangsa ini makin waras !!
2026-07-04 23:33:51
0
To see more videos from user @hukumasagitu, please go to the Tikwm
homepage.