@lehoangglinh:

Xiao yên thế
Xiao yên thế
Open In TikTok:
Region: VN
Saturday 04 July 2026 12:17:43 GMT
419
41
1
1

Music

Download

Comments

k.international.hanoi
k. international... :
🥰🥰🥰
2026-07-05 01:47:40
0
To see more videos from user @lehoangglinh, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

MALANG – Pengendara yang nekat parkir melanggar rambu, marka, hingga trotoar di Kota Malang bakal menghadapi sanksi lebih tegas. Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perparkiran telah menetapkan biaya penindakan hingga Rp500 ribu. Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan kendaraan roda dua yang digembok dikenai biaya pembukaan Rp50 ribu, sedangkan jika diangkut Rp100 ribu. Untuk roda empat, pembukaan gembok sebesar Rp250 ribu, sementara kendaraan yang diderek dikenai Rp500 ribu. “Kalau roda dua dikunci itu buka kunci Rp50.000. Kalau diangkut Rp100.000. Sedangkan roda empat apabila digembok, buka gembok Rp250.000, apabila diderek bayar Rp500.000,” ujar Widjaja, Sabtu (19/9/2026). Meski nominal telah ditetapkan dalam perda, denda tersebut belum diterapkan. Dishub masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis, yang ditargetkan terbit maksimal enam bulan. Selama Perwali belum terbit, penguncian kendaraan masih dilakukan dalam rangka pembinaan dan sosialisasi. Namun, petugas tetap bisa langsung menggembok kendaraan yang ditemukan melanggar tanpa menunggu operasi gabungan. Salah satu kawasan yang ditegaskan menjadi lokasi larangan parkir adalah Jalan Veteran, karena terdapat marka jalan. Setelah Perwali berlaku, parkir di trotoar juga dapat dikenai sanksi. Di sisi lain, perda baru mengubah istilah juru parkir menjadi petugas parkir. Mereka tetap wajib memiliki KTA, mengenakan rompi dan menggunakan karcis. Dishub juga menyiapkan skema imbalan jasa bagi petugas parkir sebagai mitra resmi pemerintah. Laporan: Kontributor Malang Raya Media I Senin, 21 September 2026
MALANG – Pengendara yang nekat parkir melanggar rambu, marka, hingga trotoar di Kota Malang bakal menghadapi sanksi lebih tegas. Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perparkiran telah menetapkan biaya penindakan hingga Rp500 ribu. Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan kendaraan roda dua yang digembok dikenai biaya pembukaan Rp50 ribu, sedangkan jika diangkut Rp100 ribu. Untuk roda empat, pembukaan gembok sebesar Rp250 ribu, sementara kendaraan yang diderek dikenai Rp500 ribu. “Kalau roda dua dikunci itu buka kunci Rp50.000. Kalau diangkut Rp100.000. Sedangkan roda empat apabila digembok, buka gembok Rp250.000, apabila diderek bayar Rp500.000,” ujar Widjaja, Sabtu (19/9/2026). Meski nominal telah ditetapkan dalam perda, denda tersebut belum diterapkan. Dishub masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis, yang ditargetkan terbit maksimal enam bulan. Selama Perwali belum terbit, penguncian kendaraan masih dilakukan dalam rangka pembinaan dan sosialisasi. Namun, petugas tetap bisa langsung menggembok kendaraan yang ditemukan melanggar tanpa menunggu operasi gabungan. Salah satu kawasan yang ditegaskan menjadi lokasi larangan parkir adalah Jalan Veteran, karena terdapat marka jalan. Setelah Perwali berlaku, parkir di trotoar juga dapat dikenai sanksi. Di sisi lain, perda baru mengubah istilah juru parkir menjadi petugas parkir. Mereka tetap wajib memiliki KTA, mengenakan rompi dan menggunakan karcis. Dishub juga menyiapkan skema imbalan jasa bagi petugas parkir sebagai mitra resmi pemerintah. Laporan: Kontributor Malang Raya Media I Senin, 21 September 2026

About