@rencliper3: Ad ya orang gitu🥺🥀Seekor tapir yang sempat viral karena berjalan di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Mesuji, berakhir dibunuh oleh sejumlah warga. Kini, polisi menetapkan empat tersangka dan menegaskan para pelaku pembunuhan satwa dilindungi tersebut terancam hukuman 3 hingga 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penyidik juga masih memburu pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perburuan tersebut. Polda Lampung dan BKSDA mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak sendiri jika menemukan satwa liar, melainkan segera melapor kepada petugas untuk dilakukan evakuasi sesuai prosedur. BKSDA menjelaskan tapir merupakan satwa yang tidak agresif dan memang masih hidup di habitat alami kawasan Register 45 Mesuji. Kasus ini pun menjadi pengingat pentingnya perlindungan satwa liar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap konservasi.