@detikcom: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan kebijakan yang mewajibkan registrasi pelanggan seluler baru menggunakan verifikasi biometrik face recognition mulai 1 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk menutup celah penyalahgunaan data serta memperkuat sistem keamanan siber bagi seluruh pengguna digital di Indonesia. Guna memastikan aturan berjalan tanpa celah, Komdigi juga telah meminta Ditjen Dukcapil untuk menutup total akses validasi menggunakan NIK dan Nomor KK. Pengawasan langsung ke lapangan pun terus digencarkan, dan akan menjatuhkan sanksi administratif bagi operator seluler yang terbukti masih melanggar. Selengkapnya hanya di detik.com! Creator: Anisa Hafifah #detikcom #simcard #registrasisimcard #faceid