@.tristamarie: #fypシ゚viral #fyp #phonemount #phoneholder

TristaMarie|UGC
TristaMarie|UGC
Open In TikTok:
Region: US
Sunday 05 July 2026 22:51:36 GMT
165
6
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @.tristamarie, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PANDEGLANG – Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) perwakilan Provinsi Banten menemukan sekitar Rp25 miliar saldo kas di Kas Daerah milik Pemkab Pandeglang hilang atau digunakan untuk kegiatan lain. Sisa dana tersebut berasal dari dana transfer pemerintah pusat untuk kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya. Dari catatan LHP BPK, Pemkab Pandeglang belum dapat memulihkan DAK dan DAU yang ditentukan penggunaannya, LHP BPK tanggal 23 Mei 2025 atas laporan keuangan Pemkab Pandeglang tahun 2024 mengungkap bahwa sisa saldo Dana DAK yang belum digunakan hingga 31 Desember 2024 sebesar Rp30.269.437.014 dan sisa Dana DAU yang ditentukan sebesar Rp7.242.825.997. Dengan demikian, seharusnya terdapat saldo kas Pemkab Pandeglang tahun 2024 sebesar Rp37.512.263.011, namun saldo kas di kas daerah hanya tersedia Rp1.135.709.276. Kondisi ini menunjukkan bahwa Pemkab Pandeglang menggunakan Dana DAK dan DAU untuk kegiatan sebesar Rp36.376.554.735. Pada tahun 2025, saldo kas di kas daerah sebesar Rp1.398.451.930. Dengan demikian Pemkab Pandeglang belum mampu memulihkan DAK dan DAU yang ditentukan penggunaannya. Pemkab Pandeglang selama tahun 2025 menerima DAK melalui rekening daerah sebesar Rp351.108.583.677 yang terdiri dari DAK fisik sebesar Rp15.274.391.935 dan DAK non fisik sebesar Rp335.834.191.742. Hasil Pemeriksaan dokumen dan realisasi anggaran bahwa dana DAK yang belum digunakan hingga 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp77.935.901 yang seharusnya tersedia sebagai sisa saldo Kas DAK. Baca selengkapnya:https://www.bantennews.co.id/puluhan-miliar-rupiah-uang-pemkab-pandeglang-hilang-dari-kas-daerah/ #pandeglangeksis
PANDEGLANG – Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) perwakilan Provinsi Banten menemukan sekitar Rp25 miliar saldo kas di Kas Daerah milik Pemkab Pandeglang hilang atau digunakan untuk kegiatan lain. Sisa dana tersebut berasal dari dana transfer pemerintah pusat untuk kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya. Dari catatan LHP BPK, Pemkab Pandeglang belum dapat memulihkan DAK dan DAU yang ditentukan penggunaannya, LHP BPK tanggal 23 Mei 2025 atas laporan keuangan Pemkab Pandeglang tahun 2024 mengungkap bahwa sisa saldo Dana DAK yang belum digunakan hingga 31 Desember 2024 sebesar Rp30.269.437.014 dan sisa Dana DAU yang ditentukan sebesar Rp7.242.825.997. Dengan demikian, seharusnya terdapat saldo kas Pemkab Pandeglang tahun 2024 sebesar Rp37.512.263.011, namun saldo kas di kas daerah hanya tersedia Rp1.135.709.276. Kondisi ini menunjukkan bahwa Pemkab Pandeglang menggunakan Dana DAK dan DAU untuk kegiatan sebesar Rp36.376.554.735. Pada tahun 2025, saldo kas di kas daerah sebesar Rp1.398.451.930. Dengan demikian Pemkab Pandeglang belum mampu memulihkan DAK dan DAU yang ditentukan penggunaannya. Pemkab Pandeglang selama tahun 2025 menerima DAK melalui rekening daerah sebesar Rp351.108.583.677 yang terdiri dari DAK fisik sebesar Rp15.274.391.935 dan DAK non fisik sebesar Rp335.834.191.742. Hasil Pemeriksaan dokumen dan realisasi anggaran bahwa dana DAK yang belum digunakan hingga 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp77.935.901 yang seharusnya tersedia sebagai sisa saldo Kas DAK. Baca selengkapnya:https://www.bantennews.co.id/puluhan-miliar-rupiah-uang-pemkab-pandeglang-hilang-dari-kas-daerah/ #pandeglangeksis

About