@wawan1234605:

wawan123
wawan123
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 06 July 2026 17:33:32 GMT
69279
2035
409
1495

Music

Download

Comments

amsterdawg
ale :
oh to be loved like this
2026-07-09 12:43:54
0
larrassk
lar :
isin q yank
2026-07-09 06:41:22
1357
odehils
s :
pacar siapasih ini 😭😭
2026-07-08 12:12:33
2269
glamoroushn
R :
When ya
2026-07-09 06:32:11
0
peanutbutt3_r
¢нιуσ :
when yh
2026-07-08 15:43:36
0
.ty4s_
hi, ini tyas :
ohhh… to be loved…
2026-07-09 07:24:16
1
czzshes
resybca :
siapa ni woii wkwkwk
2026-07-08 12:26:44
709
coffiematchaci
noya ga main ml :
when yh
2026-07-09 04:40:43
1
userp1auy52o5s
user20716117542 :
when ya
2026-07-08 14:38:28
0
nebulaaa_69
🐣 :
gw kalo gini keknya luluh deh
2026-07-09 11:09:37
27
jianpdla
jianpdla :
lucu bangett yaampunn
2026-07-09 03:28:24
53
kkaloav
hi, arika :
iya wawan q💜
2026-07-09 12:53:33
7
acarayapbesi
🖇ca :
siapa sih pacarnya 😭😭
2026-07-09 13:46:21
6
glaysss
glay's :
nyapo yank
2026-07-09 11:10:09
5
efelynnn
lyn :
when yah
2026-07-09 11:11:04
45
rrriaarr
rriaa :
isin aq yank..
2026-07-09 05:31:17
21
delaynta
dela :
iya udah dibuka
2026-07-08 16:54:53
6
thaliaanakbaik
t :
when ya dicariin,cape rata kanan
2026-07-08 12:16:19
14
To see more videos from user @wawan1234605, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PADANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang berhasil meringkus seorang pria paruh baya yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kayu yang berada di atas bukit di kawasan Kecamatan Pauh, Kota Padang. Kapolresta Padang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Hilmi M. Prayugo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku yang diketahui berinisial P (45), seorang petani lokal, diamankan bersama sejumlah barang bukti paket sabu siap edar beserta timbangan digital.
PADANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang berhasil meringkus seorang pria paruh baya yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kayu yang berada di atas bukit di kawasan Kecamatan Pauh, Kota Padang. Kapolresta Padang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Hilmi M. Prayugo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku yang diketahui berinisial P (45), seorang petani lokal, diamankan bersama sejumlah barang bukti paket sabu siap edar beserta timbangan digital. "Benar, personel kami di lapangan telah mengamankan seorang pria berinisial P (45) di Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/137/VII/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRESTA PADANG," ujar Kompol Hilmi M. Prayugo saat memberikan keterangan, Jumat (3/7/2026). Kompol Hilmi menjelaskan bahwa operasi penangkapan yang dipimpin oleh Ipda Hidayatul Akmal ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat setempat. Warga menaruh kecurigaan terhadap aktivitas pelaku yang diduga sering menguasai, menyimpan, hingga bertindak sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Jumat dini hari sekira pukul 04.00 WIB. Pelaku tak berkutik saat petugas mengepung rumah kayu tempat persembunyiannya di atas bukit. "Saat dilakukan penggeledahan di TKP yang disaksikan oleh warga setempat, anggota kami menemukan 6 lembar plastik klip bening ukuran kecil dan 1 plastik klip besar berisi butiran kristal diduga sabu. Pelaku juga langsung mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," jelasnya. Selain paket diduga sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang menguatkan dugaan peran pelaku sebagai pengedar. Di antaranya adalah 1 pak plastik klip bening kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam, sebuah pipet yang diruncingkan sebagai sendok takar, dompet, tas ransel, serta 1 unit telepon genggam (handphone) android yang diduga digunakan untuk transaksi. Saat ini, pelaku P beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polresta Padang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) Huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara yang minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. #padang

About