@r.iwuuu: #DUBUZ #BOYNEXTDOOROT7 #woonhakcult #conceptriwu #nakring

🥔
🥔
Open In TikTok:
Region: PL
Monday 06 July 2026 23:00:36 GMT
7018
1919
20
77

Music

Download

Comments

baemon_fan_143
☯ :
bnd fans someone??
2026-07-07 08:32:55
12
6yoshi6
6 :
that's so creative, wow 🤭
2026-07-07 00:18:29
4
ily.hann1e
Yas | 𝗧⃟𝗛𝗜̸͢𝗦&𝗧𝗛𝗔𝗧̸🍏 :
I am loving these
2026-07-06 23:51:17
4
svtworlddominatio
каратовна 🤠 :
ДУБУЗ ОЕС🙏
2026-07-08 08:10:10
3
mychemicalrm
Woonhak :
maami
2026-07-11 16:39:45
1
denimofaugst
Farshaaa (ts's 🎸) :
MAMI PAPII❤️
2026-07-10 03:07:52
1
neucx_
sťąr :
مافهمت شي بس كيوت
2026-07-08 08:21:21
1
To see more videos from user @r.iwuuu, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dalam sebuah pernyataan terbuka yang diawali dengan salam dan puji syukur, Dr. KH. A. Mundoffar, Al Hafidh, MPd, selaku pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Internasional Mayong Jepara, Jawa Tengah, secara tegas menyampaikan sikap seluruh keluarga besar pesantren. Terhitung sejak hari Jumat yang berkah tersebut, lembaga pendidikan yang mencakup KPIT, TKIT, SDIT, SD Tahfidz, SMPIKI, hingga SMAIKI dengan bulat menyatakan menolak dan tidak lagi menerima program MBG. Kiai Mundoffar mengakui bahwa selama beberapa bulan terakhir pihak pesantren sempat menerima program MBG tersebut, namun kini tindakan tersebut dianggap sebagai sebuah kekeliruan yang harus disesali, dan mereka berkomitmen untuk memohon ampunan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Lebih lanjut, ia menegaskan pandangan hukumnya bahwa menerima MBG adalah haram. Penegasan ini didasarkan pada prinsip agama yang menyatakan bahwa membantu atau memfasilitasi terjadinya suatu kemaksiatan dan perbuatan yang haram, maka hukumnya ikut menjadi maksiat dan haram. Kiai Mundoffar meyakini bahwa proses pengelolaan program MBG dari tingkat atas hingga bawah bukan lagi sekadar prasangka, melainkan sudah terbukti nyata menjadi sarana terjadinya praktik korupsi besar-besaran. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh warga Indonesia dan umat Islam untuk menghentikan praktik tersebut dengan satu cara, yaitu bersama-sama menolak dan berhenti menerima MBG. Pernyataan ini ditutup dengan harapan agar langkah penolakan yang diniatkan sebagai dakwah ini mendapat keberkahan rezeki serta pahala dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sumber: TT/mbah.mun034 #mbg#bn
Dalam sebuah pernyataan terbuka yang diawali dengan salam dan puji syukur, Dr. KH. A. Mundoffar, Al Hafidh, MPd, selaku pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Internasional Mayong Jepara, Jawa Tengah, secara tegas menyampaikan sikap seluruh keluarga besar pesantren. Terhitung sejak hari Jumat yang berkah tersebut, lembaga pendidikan yang mencakup KPIT, TKIT, SDIT, SD Tahfidz, SMPIKI, hingga SMAIKI dengan bulat menyatakan menolak dan tidak lagi menerima program MBG. Kiai Mundoffar mengakui bahwa selama beberapa bulan terakhir pihak pesantren sempat menerima program MBG tersebut, namun kini tindakan tersebut dianggap sebagai sebuah kekeliruan yang harus disesali, dan mereka berkomitmen untuk memohon ampunan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Lebih lanjut, ia menegaskan pandangan hukumnya bahwa menerima MBG adalah haram. Penegasan ini didasarkan pada prinsip agama yang menyatakan bahwa membantu atau memfasilitasi terjadinya suatu kemaksiatan dan perbuatan yang haram, maka hukumnya ikut menjadi maksiat dan haram. Kiai Mundoffar meyakini bahwa proses pengelolaan program MBG dari tingkat atas hingga bawah bukan lagi sekadar prasangka, melainkan sudah terbukti nyata menjadi sarana terjadinya praktik korupsi besar-besaran. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh warga Indonesia dan umat Islam untuk menghentikan praktik tersebut dengan satu cara, yaitu bersama-sama menolak dan berhenti menerima MBG. Pernyataan ini ditutup dengan harapan agar langkah penolakan yang diniatkan sebagai dakwah ini mendapat keberkahan rezeki serta pahala dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sumber: TT/mbah.mun034 #mbg#bn

About