@majangmejeng_: Pelaku kasus persetubuhan anak difabel di Lumajang, Jawa Timur, ST (59), divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Diketahui sebelumnya, ST didakwa menyetubuhi tetangganya berinisial SR (14), seorang difabel hingga hamil dan melahirkan. Widya Paramita selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang mengatakan bahwa majelis hakim telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta ST dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun. Widya menerangkan, adapun beberapa keadaan yang meringankan terdakwa sehingga majelis hakim mengurangi hukuman yang diminta jaksa. Salah satunya, terdakwa telah mengakui semua perbuatannya dan menyesali perbuatan tersebut. Ditambah, terdakwa dianggap bersikap sopan selama menjalani persidangan. Kuasa Hukum ST, Fenny Yudhiana, mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ke terdakwa. Kini, ST harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya. Sumber: Kompas.com/ Miftahul Huda 📩 Hubungi kami untuk kolaborasi, promosi, dan sponsorship. #majangmejeng #lumajang
Majang Mejeng
Region: ID
Tuesday 07 July 2026 07:15:00 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @majangmejeng_, please go to the Tikwm
homepage.