@cleanwise24: #แปรงทำความสะอาด #แผ่นขัด #การทำความสะอาดห้องครัว #ของใช้จำเป็นในบ้าน #การแบ่งปันสิ่งดีๆ

Clean Wise
Clean Wise
Open In TikTok:
Region: TH
Wednesday 08 July 2026 04:20:00 GMT
73
1
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @cleanwise24, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

SALAH KAPRAH KONSEP KOPERASI. BUNG HATTA MUNGKIN GELENG-GELENG KEPALA DN MENANGIS DENGAR PENJELASAN MENKO PANGAN INI. Dia mengatakan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan menjadi kantor tunggal penyaluran seluruh bantuan pemerintah. Lho... sebentar...... Kalau koperasi berubah menjadi kantor distribusi bansos pemerintah, apakah itu masih bisa disebut koperasi? Bukankah sejak awal Bung Hatta mencita-citakan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, bukan kepanjangan tangan birokrasi? Bung Hatta pernah menegaskan bahwa...
SALAH KAPRAH KONSEP KOPERASI. BUNG HATTA MUNGKIN GELENG-GELENG KEPALA DN MENANGIS DENGAR PENJELASAN MENKO PANGAN INI. Dia mengatakan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan menjadi kantor tunggal penyaluran seluruh bantuan pemerintah. Lho... sebentar...... Kalau koperasi berubah menjadi kantor distribusi bansos pemerintah, apakah itu masih bisa disebut koperasi? Bukankah sejak awal Bung Hatta mencita-citakan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, bukan kepanjangan tangan birokrasi? Bung Hatta pernah menegaskan bahwa... "Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib ekonomi berdasarkan semangat tolong-menolong, dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota." Artinya yang menjadi pusat koperasi adalah ANGGOTA, bukan pemerintah. Dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ditegaskan.... "Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan". Kemudian Pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992 menjelaskan prinsip koperasi, antara lain: • keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; • pengelolaan dilakukan secara demokratis; • pembagian SHU sebanding dengan jasa usaha anggota; • kemandirian koperasi. Tidak ada satu pasal pun yang menyebut koperasi dibentuk sebagai kantor tunggal penyalur bansos pemerintah. Kalau koperasi lebih sibuk mengurus bansos daripada melayani kebutuhan anggotanya, maka pertanyaannya sederhana..... Ini koperasi... atau kantor pelayanan pemerintah yang diberi papan nama koperasi? Jangan sampai koperasi kehilangan jati dirinya sebagai gerakan ekonomi rakyat dan berubah menjadi instrumen administratif negara. Kalau konsep koperasi terus bergeser seperti ini... Bung Hatta mungkin bukan hanya menangis. Beliau bisa jadi ikut meminta Rapat Anggota Luar Biasa. Majelis Warung kopi cuma bisa bertanya..... Kalau anggota bukan lagi yang menentukan arah koperasi, lalu siapa sebenarnya pemilik koperasi itu? #Koperasi #BungHatta #KoperasiMerahPutih #EkonomiKerakyatan #EdukasiHukum

About