@mia_fashion0: It features unreal stretch that hugs your figure flawlessly, while the breathable fabric keeps you dry even if you're sprinting under the hot sun. This is absolutely your Game Day MVP outfit, catching everyone's eyes in a second.#comfychic #set #gamedayoutfit #sportychic #loungewear

Mia_Daily
Mia_Daily
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 07 July 2026 16:34:46 GMT
301
1
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @mia_fashion0, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dispersip Solo Tak Miliki Ijazah Jokowi, Komisi Informasi Telusuri Hingga Depo Arsip Sebuah kantor advokat Muhammad Taufiq and Partners Lawfirm gugat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Solo lantaran tak memberikan salinan ijazah Mantan Presiden Jokowi.  Taufiq pun menggugat Dispersip ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Dispersip Solo menyatakan tak memiliki salinan ijazah tersebut.  Majelis komisioner KIP Jawa Tengah pun menelusuri hingga Depo Arsip Jalan Koloner Sutarto, Jebres, Kamis (2/7/2026). Ketua Majelis Komisioner KIP Jateng Ermy Sri Ardhyanti mengungkapkan meski pihak termohon menyatakan tak menguasai data yang diminta, pihaknya tetap perlu mengecek langsung. “Apakah betul tidak dikuasai. Meskipun dikatakan tidak punya majelis wajib membuktikan. Oleh karena itu kita akan melakukan pemeriksaan setempat,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Dispersip Solo. Pihak termohon mengajukan permintaan data salinan ijazah Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2005 silam. Sebelum ke Depo Arsip, pihaknya diterima oleh sejumlah pejabat di Kantor Dispersip Solo. “Hari ini kita melakukan kegiatan yang namanya pemeriksaan setempat. Ini bagian dari persidangan sengketa informasi dengan pemohon Muhammad Taufiq and Partners Lawfirm. Dan termohon Pemerintah Kota Surakarta terkait dengan ijazah Bapak Joko Widodo yang dipakai saat pendaftaran Wali Kota tahun 2005,” tuturnya. Pada sidang sebelumnya termohon telah menyatakan bahwa data yang dimaksud tidak dikuasai. Pihaknya perlu mengecek secara langsung klaim dari termohon ini. “Pada saat pembuktian Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sebagai termohon menyatakan bahwa informasi tersebut tidak dikuasai oleh pemerintah daerah atau dinas. Kami ingin membuktikan yang didalilkan termohon,” jelasnya. Gugatan ini telah dilayangkan sejak akhir tahun 2025 lalu. Saat ini persidangan masuk tahap pembuktian. “Hari ini kita hadir memeriksa di Depo Arsip. Dari mulai SD sampai perguruan tinggi. Kita masih pembuktian. Sekitar akhir tahun lalu. Memang persidangan lama. Ini kita sudah di tahap pembuktian,” ungkapnya. (*) #tiktokberita
Dispersip Solo Tak Miliki Ijazah Jokowi, Komisi Informasi Telusuri Hingga Depo Arsip Sebuah kantor advokat Muhammad Taufiq and Partners Lawfirm gugat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Solo lantaran tak memberikan salinan ijazah Mantan Presiden Jokowi. Taufiq pun menggugat Dispersip ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Dispersip Solo menyatakan tak memiliki salinan ijazah tersebut. Majelis komisioner KIP Jawa Tengah pun menelusuri hingga Depo Arsip Jalan Koloner Sutarto, Jebres, Kamis (2/7/2026). Ketua Majelis Komisioner KIP Jateng Ermy Sri Ardhyanti mengungkapkan meski pihak termohon menyatakan tak menguasai data yang diminta, pihaknya tetap perlu mengecek langsung. “Apakah betul tidak dikuasai. Meskipun dikatakan tidak punya majelis wajib membuktikan. Oleh karena itu kita akan melakukan pemeriksaan setempat,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Dispersip Solo. Pihak termohon mengajukan permintaan data salinan ijazah Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2005 silam. Sebelum ke Depo Arsip, pihaknya diterima oleh sejumlah pejabat di Kantor Dispersip Solo. “Hari ini kita melakukan kegiatan yang namanya pemeriksaan setempat. Ini bagian dari persidangan sengketa informasi dengan pemohon Muhammad Taufiq and Partners Lawfirm. Dan termohon Pemerintah Kota Surakarta terkait dengan ijazah Bapak Joko Widodo yang dipakai saat pendaftaran Wali Kota tahun 2005,” tuturnya. Pada sidang sebelumnya termohon telah menyatakan bahwa data yang dimaksud tidak dikuasai. Pihaknya perlu mengecek secara langsung klaim dari termohon ini. “Pada saat pembuktian Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sebagai termohon menyatakan bahwa informasi tersebut tidak dikuasai oleh pemerintah daerah atau dinas. Kami ingin membuktikan yang didalilkan termohon,” jelasnya. Gugatan ini telah dilayangkan sejak akhir tahun 2025 lalu. Saat ini persidangan masuk tahap pembuktian. “Hari ini kita hadir memeriksa di Depo Arsip. Dari mulai SD sampai perguruan tinggi. Kita masih pembuktian. Sekitar akhir tahun lalu. Memang persidangan lama. Ini kita sudah di tahap pembuktian,” ungkapnya. (*) #tiktokberita

About