@adv.iskandar.partners: Dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama, ketidakhadiran tergugat bukan berarti hakim otomatis mengabulkan gugatan. Hakim tetap memeriksa apakah pemanggilan sudah sah, apakah alasan perceraian terbukti, serta apakah bukti dan saksi telah memenuhi ketentuan hukum. Jadi, yang menentukan putusan bukan hadir atau tidaknya tergugat, melainkan apakah dalil gugatan dapat dibuktikan di persidangan. #Perceraian #PengadilanAgama #GugatanCerai #Cerai #HukumKeluarga