@eldri.kadena: PMK 44 Tahun 2026 resmi diberlakukan! Kini pemerintah mempertegas aturan mengenai siapa yang dapat menjadi kuasa di bidang perpajakan. Artinya, pendampingan pajak tidak bisa dilakukan sembarangan. Pastikan Anda didampingi oleh pihak yang memenuhi persyaratan dan memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Jangan tunggu saat ada pemeriksaan atau surat dari DJP baru mencari pendamping. Konsultasi pajak: WhatsApp: 0811-9729-8248 #kadenasinarsolusi #konsultanpajak #pmk44 #foryoupage #jakarta